Zulkifli Somad, terpidana kasus pengadaan mobil Damkar Kota Jambi menerima putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Mantan ketua DPRD Kota Jambi ini mengatakan, upaya Kasasi sebenarnya dilakukan oleh JPU, karena dalam putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, vonis terhadapnya berkurang dibandingkan vonis di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Zul Somad dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara dua bulan dan uang pengganti kerugian negara Rp 430 juta.
“Ditingkat Banding, saya tidak diharuskan membayar uang pengganti Rp 430 juta, jadi saat itu JPU kasasi ke Mahkamah Agung. Jika MA menolak Kasasi JPU, maka hukuman saya mengacu kepada putusan terakhir, yakni putusan tingkat Banding. Artinya, saya tidak perlu membayar kerugian Negara Rp 430 juta,” ujar Zul Somad yang saat dikonfimasi telah mengetahui putusan kasasi tersebut.
--batas--
Menurut Zul Somad, dirinya juga sudah mulai menjalani hukuman untuk kasus Damkar tersebut. “Ya, saya berharap bisa segera bebas,”terangnya.
Dalam putusan MA yang dilansir dalam website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menolak Kasasi Zul Somad yang diajukan JPU. Putusan tersebut termuat dalam nomor register perkara 1822 K/PID.SUS/2013.
Ada lima hakim MA yang memutus perkara tersebut pada 8 Januari 2014 kemarin, kelima hakim tersebut adalah Krisna Harahap, DR., SH., Mohammad Askin, Prof.DR. SH, M.S. Lumme, SH, M. Zaharuddin Utama, H., SH., MM dan Imron Anwari, H., SH, Sp.N., MH.
sumber: jambi ekspres