Panwaslu Tanjung Jabung Timur saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Kadisdik Tanjab Timur, Rahmad Derita. “Memang ada informasi, kita akan selidiki,” ujar Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin saat dikonfirmasi Minggu (12/1).
Pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk mencari bukti terkait dugaan politik praktis yang dilakukan oleh PNS tersebut. Menurutnya, sanksi bagi PNS yang turut dalam politik praktis di Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004, tentang Larangan PNS berpolitik. “Jika memang terbukti, nanti kita rekomendasi ke Pemda, dan Pemda yang menetapkan sanksinya,” katanya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi juga mengatakan, PNS dilarang untuk berpolitik praktis. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jika PNS sudah ikut berpolitik, dia bukan lagi pelayan masyarakat dan abdi negara, melainkan sudah menjadi politisi berseragam Negara. “Selain PP 53 ada juga edaran Menpan yang mengatur tentang itu,” katanya.
--batas--
Untuk itu, ia menginstruksikan agar Panwaslu Tanjabtim melakukan pengawasan, baik itu kepada Caleg dari partai politik maupun Caleg DPD RI. “Termasuk juga PNS yang berpolitik. Kalau memang ada PNS yang berpolitik praktis akan dilaporkan kepada BKD dengan tembusan ke Menpan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kadisdik Tanjabtim, Rahmad Derita diduga melakukan kampanye terselubung. Para PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Tanjabtim, khususnya guru dan kepala sekolah, diarahkan untuk terlibat langsung dalam proses politik praktis. PNS diarahkan untuk ikut memenangkan anaknya, Anggi Purnama Harahap sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Jambi.
sumber: jambi ekspres