iklan Barang bukti yang di sita pihak kepolisian dari tiga orang tersangka pembeli emas PETI Merangin.
Barang bukti yang di sita pihak kepolisian dari tiga orang tersangka pembeli emas PETI Merangin.
Kronologis penangkapan dari tiga orang tersangka pembeli emas PETI Merangin, yakni; Hendra Bin Kosim (28) warga Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Alwanda Gusman (20) warga BTN Merangin Raya, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dan Ade Kamdani (25) warga Kampung Empat Tabir kabupaten Merangin di daerah simpang Kungkai, Kabupaten Merangin.

1. Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari warga bahwa akan ada transaksi emas hasil peti di area jalan Sungai Manau – Bangko
2. Tim reskrim Polres Merangin langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian dengan berada di daerah Simpang Kungkai.
3. Setelah beberapa saat berada di lapangan, petugas melihat mobil yang mencurigakan melintas di jalan raya
4. Petugas langsung medekati mobil itu dan menggeledahnya

Barang Bukti yang Disita
1. Senjata soft gun
2. Serbuka emas
3. Uang senilai jutaan rupiah

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images