Pasca putusan Pengadilan Negeri Jambi, yang telah menjatuhakan vonis selama 3,5 tahun penjara kepada Ahmad Suarto alias Po Sun, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan balita Russel Wen Cholter (3,7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Pasalnya, atas amar putusan majelis hakim itu, dinilai terlalu rendah dibandingkan oleh tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara, pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair penjara enam bulan. "Kita akan buat kontra memori bandingnya," ujar Helmi, JPU kasus Po Sun, Minggu (12/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada persidangan pembacaan vonis beberapa waktu lalu, majelis hakim PN Jambi menyatakan Po Sun bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak oleh jaksa. Dia dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan.
sumber: jambi ekspres