iklan
Terhitung mulai 2014 ini, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), akta kematian, perceraian, termasuk pindah domisili tidak dipungut biaya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi Obliyani, Selasa (14/1). “Semuanya sudah ditanggung pemerintah dan gratis tak ada pungutan sepeserpun,” terang Obliyani.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk segera mengurus berbagai dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki dokumen yang lengkap. Dan diharapkannya kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan, untuk langsung tanpa melalui perantara atau dengan mengurus sendiri. Sebab bila meminta bantuan orang lain untuk mengurusi, nantinya dapat timbul biaya.

Lebih lanjut, Dia juga menyebutkan apabila ada pungutan untuk melaporkan langsung ke pihaknya, karena ketentuan tersebut diatas sudah jelas. “Jangan sekali-kali ada pungutan, karena ini sudah jelas semuanya gratis,” jelasnya.

Disebutkanya kepada warga yang ingin mengurus dokumen untuk tidak memberikan imbalan apabila ada petugas yang meminta uang dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pembebasan biaya administrasi kependudukan tersebut merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images