Hingga saat ini belum ada titik terang terkait bocornya laporan Panwaslu Kerinci kepada pihak Murasman-Zubir Dahlan (MZ).
Heru Widodo, Kuasa Hukum Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) sebagai Pemohon menduga, ada permainan yang dilakukan sehingga laporan tersebut sampai kepada pihak MZ. “Kita curiga ada tindakan yang diduga melawan hukum yang dilakukan oleh pasangan MZ ketika mendapatkan dokumen laporan Panwaslu tersebut. Sepertinya ada permainan, tapi kita tidak tahu permainan dengan siapa. Faktanya ada yang janggal,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya akan mencoba menyelidiki apakah dugaan permainan ini dilakukan oleh oknum anggota Panwalsu Kerinci atau oleh siapa. Pihaknya juga menemukan kejanggalan pada laporan Panwaslu yang disampaikan oleh pihak MZ saat penyerahan alat bukti kepada MK pada persidangan terakhir 06 Januari tersebut.
“Pada persidangan terakhir mereka menyampaikan alat bukti satu bundle tapi berupa laporan Panwaslu. Pemohon diberikan kesempatan untuk mempelajari itu dan kita sudah minta ke panitera, ternyata tandatangan Ketua Panwaslu di sini tarikannya berbeda dengan tandatangan Ketua Panwaslu pada laporan yang disampaikan Bawaslu RI,” jelasnya.
Selain itu, kop surat pada laporan tersebut juga berbeda dengan laporan yang disampaikan secara resmi oleh Bawaslu. Disini tidak tercantum alamat dan hurufnya berbeda. “Salinan laporan itu berbeda dengan laporan Panwaslu yang dimasukkan oleh Bawaslu ke MK secara resmi,” tukasnya.
Kemudian, pihaknya juga telah mendapatkan salinan laporan yang disampaikan KPU RI dan juga Bawaslu. “Kamis ini kita masukkan kesimpulan,” tandasnya.
--batas--
Adi Putra Wijaya, Ketua Tim Koalisi Parpol Adzan juga menyampaikan, pihaknya melalui kuasa hokum sudah meminta salinan laporan Panwaslu yang diajukan pihak terkait. “Ternyata isinya bnyak terdapat kejanggalan,” tuturnya.
Sementara itu, Arteria Dahlan, Kuasa Hukum MZ sebagai pihak terkait saat dikonfirmasi mengatakan, tidak perlu repot-repot mempertanyakan kenapa laporan tersebut sampai kepadanya. “Kita minta buka sidang yang benar yang mana, biar Panwaslu itu bisa cerita kok bisa laporan itu sampai ke kuasa hukum bagaimana ceritanya. Sederhanakan?,” katanya.
Lantas apakah ada permainan sehingga laporan tersebut sampaikan kepada pihaknya? “Siapa yang bermain, apakah mereka, apakah mahkamah atau kami. Mahkamah kemarin repot memanggil, mana Panwaslu mana Bawaslu kenapa tidak hadir. Diundang saja tidak oleh MK, mana orang bisa hadir. Pada saat itu Panwaslu sudah ada di Jakarta tapi tidak hadir sidang, ini ada permainan apa,” tuturnya.
Ia mengaku akan menyampaikan kenapa laporan itu sampai kepadanya. Namun sebelumnya harus ada kejelasan kenapa Panwaslu dan Bawaslu tidak hadir sidang. “MK tidak perlu repot-repot tanya kenapa kami punya itu, pertanyaannya kenapa MK tidak memanggil Panwaslu secara resmi. Ini bukan panggung sandiwara, ini proses peradilan,” tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi mengatakan, MK tidak mengakui laporan Panwaslu yang disampaikan pihak MZ. “Yang diakui itu laporan yang disampaikan oleh Bawaslu RI secara resmi. Kami akan menyampaikan kesimpulan, setelah itu tinggal menunggu panggilan dari MK kapan putusan,” katanya.
sumber: jambi ekspres