MUARASABAK, 650 guru di Tanjabtim masih mengeluhkan mengenai keberadaan dana sertifikasi Desember tahun 2012, yang belum dibayarkan. "Hanya sebulan saja yang belum dibayarkan, yakni pembayaran Desember 2012. Sementara 11 bulannya sudah dibayarkan," ujar Kasi Ketenagaan Guru, B. Simamora.
Dikatakannya, sebulan tunjangan sertifikasi seharusnya sudah dibayarkan. Namun karena pihaknya belum menerima Surat Perintah Membayar (SPM) yang di keluarkan oleh Dirjen Pendidikan, sehingga pihaknya tidak bisa mencairkan dana tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember 2012 tersebut.
"Pada 20 Desember 2013, kami menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penundaan penggunaan dana Silpa dan penertiban SK tunjangan profesi PNS daerah, untuk pembayaran kurang bayar (carry over, red) tahun 2010 - 2012," jelasnya.
--batas--
Dikatakannya, isi surat edaran tersebut memberitahukan tentang hasil rapat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan BPKP yang memutuskan bahwa dana Silpa tunjangan profesi PNS daerah yang ada di kas daerah Kabupaten/Kota belum bisa dibayarkan untuk pembayaran kurang bayar ( carry over ) tahun 2010 - 2012.
"Edaran itu ditandatangani oleh tiga Dirjen yakni Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen Pendidikan Dasar serta Dirjen Pendidikan Menengah. Berdasarkan surat edaran tersebut kami tidak bisa melakukan pencairan sampai audit secara menyeluruh yang di lakukan Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP, red)," bebernya.
Audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada tahun ini 2014. Sehingga setelah diaudit barulah dana tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember 2012 bisa dicairkan. "Kemungkinan besar pada tahun 2014 ini tunjangan sertifikasi guru akan segera di bayarkan, namun kami sambil menunggu audit dari BPKP," tandasnya.
sumber: jambi ekspres