iklan GANTI RUGI: Setidaknya, ada tiga rumha yang belum mendapat ganti rugi atas proyek pembangunan jembatan dua arah Kualatungkal.
GANTI RUGI: Setidaknya, ada tiga rumha yang belum mendapat ganti rugi atas proyek pembangunan jembatan dua arah Kualatungkal.
KUALATUNGKAL, Dalam rencana Pemkab Tanjabbarat memberikan ganti rugi lahan dan bangunan atas tiga bangunan dari enam bangunan rumah warga yang terkena dampak proyek pembangunan jembatan dua arah Kualatungkal. Alasan pemerintah belum mau mengganti ragi, karena masih terkendala oleh legalitas tanah itu sendiri.

Pasalnya, dua sertifikat tanah yang dimiliki warga masih menggunakan pemilik yang lama. Kemudian sertifikat yang dimiliki satu warga hilang. Sehingga BPN belum berani untuk memproses pelepasan hak tanah ini lebih jauh, meskipun Dinas PU sudah menandatangani berkas pelepasan hak tanah ini.

‘’Dari 6 warga yang berhak, pihaknya sudah memberikan ganti rugi kepada 3 warga. Kendalanya yang dihadapi saat ini adalah Dua warga atas nama Purwoto dan Aprizal masih memiliki sertifikat atas nama pemilik lama, dan yang satunya atas nama Aril kehilangan sertifikatnya dan hanya memiliki surat kehilangan dari kepolisian dan belum diurus," papar Plt Kadis PU Tanjab Barat, Ir Zulkifli.

Untuk itu, katanya, pihak BPN belum mau menandatangi pelepasannya, secara tekhnisnya apa kendala tersebut, pihak pemda belum mengetahui secara pasti apa penyebab tidak ditanda tangani oleh BPN.
--batas--
"Tapi secara teknis apa penyebabnya kurang paham. tapi, katanya BPN minta agar sertifikat ini bisa dirubah nama kepada pemilik yang baru. Perubahan nama ini memakan waktu yang lama. Harus ada akte jual beli. Kemudian salah satu pemilik nama ini sudah meninggal dunia, jadi perlu mencari ahli warisnya," katanya.

Sementara satu warga lagi, untuk sertifikat tanah yang hilang. Atas kejadian ini, BPN menyarankan agar yang bersangkutan membuat sertifikat baru. Untuk mendapatkan sertifikat baru ini juga butuh proses.

"Atas kejadian yang dialami ketiga warga, kami sudah memberikan solusi. Salah satunya membuat surat pernyataan meminta warga untuk memproses sertifikat yang hilang ataupun alih nama sertifikat secepatnya. Dengan cacatan BPN bisa menandatangani dan uang ganti rugi bisa dicairkan. Namun BPN belum mau menandatangani," imbuhnya.

Menurutnya Keuangan juga belum berani mencairkan uang sebelum sertifikat ini diproses. "Dalam masalah ini kita sudah mencari solusi, namun masing-masing pihak tidak berani dengan alasan tidak mau mengambil resiko, jika uang dicairkan, tapi sertifikatnya masih diurus," tandasnya.

Terpisah Kepala Bagian Keuangan Pemda Tanjabbar, Jetter Simamora, mengatakan pihaknya tidak berani mengambil resiko dalam kasus ini, ia berkilah BPN saja tidak berani ambil risiko. "Kami dak berani lah, BPN saja tak mau tanda tangan, apa lagi kami," ucapnya.

Untuk permasalahan tersebut, Jetter mengakui saat ini telah pengembalian uang kepada negara, jadi pihaknya tidak bisa membayarkan lagi. "uang tersebut saat ini telah menjadi silpa, kemungkinan tahun 2014 ini dianggarkan lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Tanjabbar sudah mengucurkan ganti rugi lahan dan bangunan kepada tiga warga yang menempati areal pembangunan jembatan dua arah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images