iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (15/01) hari ini, melanjutkan sidang kasus dugaan kegiatan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan Kab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), dengan terdakwa Mashuri dan Siti Homsatun.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahfudin, ini yaitu pembacaan jawaban atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/1) nanti dengan agenda membacakan putusan sela.

Usai sidangan, penasehat hukum terdakwa Mashuri, Yhonizar Hasan, menyatakan akan menunggu putusan sela majelis hakim minggu depan.Terdakwa Samhuri dan Siti Homsatun dibawa ke meja hijau lantaran diduga melakukan Tipikor pada Kantor Ketahanan Pangan Tanjabar 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,9 milyar.(*)



Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto. 

Berita Terkait



add images