iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (15/01) hari ini, menggelar sidang
kasus dugaan korupsi  pada Dinas Peternakan Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Agenda sidang yaitu pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ramalif Abadi, Kabid Budidaya Ternak pada Disnak Kab Tanjabtim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan sapi bibit dala APBD 2011.

Penasehat hukum terdakwa menolak dakwaan JPU dan dua pasal Tipikor yaitu dakwaan primair pasal 2, ayat (1), dan subsidair pasal 3, jo pasal 18, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55, ayat (1) ke (1) KUHP.
--batas--
Penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, sehingga harus batal demi hukum. Selain itu, terdakwan sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai KPA pada kegiatan pengadaan sapi bibit APBD 2011 di Dinas Peternakan Kab Tanjabtim.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Fahzal meberi kesempatan pada JPU untuk mengajukan replik pada sidang selanjutnya, Selasa (21/01). "Apakah saudara mengerti apa yang dibacakan. Saudara bisa mengaju replik minggu depan", kata ketua majelis hakim kepada JPU.

Kegiatan pengadaan bibit sapi dengan anggaran Rp 1,688 milyar mestinya digunakan untuk pengadaan 258 ekor bibit sapi, yaitu 23 ekor jantan dan 235 betina. Sapi itu akan dibagikan di empat kecamatan.

Namun, ternyata pelaksana tidak sekaligus menyediakan obat-obatan ternak, sehingga ada sapi bibit yang mati. Rekanan CV tidak mengganti sapi bibit yang mati, padahal dana telah dibayar 100 %. Akibatnya terjadi penyimpangan yang merugikan negara Rp 70,472 juta.(*)

Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur  : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images