iklan
Pihak kepolisian Sat reskrim Polresta Jambi, saat ini telah menetapkan sopir travel berinisial DD sebagai DPO. Ia dinyatakan sebagai pelaku utama penjualan seorang wanita dibawah umur berinisial IM(16), ke lokasi prostitusi payosigadung (pucuk-red).

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi saat dikonfirmasi media ini senin(13/1), sopir itu sekarang masih diburu. "Kasus lanjut, berkas tersangka masih dilengkapi untuk dikirimkan ke kejaksaan, kini sopir travelnya masih diburu setelah ditetapkan sebagai DPO,"sebutnya.

Pada berita sebelumnya, Korban IM(16) dijanjikan oleh sopir Travel berinisial DD untuk kerja di butik di Kota Jambi, namun miris, kenyataanya korban selama tiga bulan harus melayani pria hidung belang di Payo Sigadung (pucuk).

Selain sopir travel itu, pasangan suami-istri(Pasutri) berinisial IS(34) dan istrinya DS(30) warga Gang 9 Payo sigadung, sudah lebih dulu diamankan tim Reserse Kriminal(Reskrim) Mapolsesta Jambi. Mereka diringkus Polisi, Kamis 19-12-2013 sekira pukul 17.00 wib  dikediamannya tanpa ada perlawanan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images