iklan TAMBANG : Royalti yang diterima pemkab Bungo dari sektor batu bara menurun 60 persen dari tahun 2012.
TAMBANG : Royalti yang diterima pemkab Bungo dari sektor batu bara menurun 60 persen dari tahun 2012.
MUARA BUNGO, Penerimaan negara bukan pajak berupa iuran produksi atau royalti sektor tambang batubara di Kabupaten Bungo menurun hampir 60 persen. Bahkan penurunan ini terbilang besar, dari royalti Rp 27 Milyar yang diterima Pemkab Bungo pada tahun 2012. Sedangkan tahun 2013 royalti yang diterima Pemkab Bungo hanya Rp 9,5 Milyar.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) HM Hidayat ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1) kemarin. “Tahun ini (royalti) yang diterima Pemda turun. Sangat besar turunnya, 60 persenan turun dari tahun 2012  lalu,” ujar HM Hidayat.

Penurunan royalti sebesar ini, disebabkan produksi tambang batubara pada tahun 2013 mengalami penurunan. Selain itu, lesunya harga jual batubara. Serta aturan yang tidak memperbolehkan penjualan batubara ke luar negeri ditahun kemarin. “Banyak faktornya. Produksi rata-rata menurun dari tahun sebelumnya. Ya otomatis royakti menurun,” ungkapnya.

Angka pendapatan bukan pajak ini, juga jauh mengalami penurunan dari penerimaan dua tahun lalu. Dimana tahun 2011 lalu, pemda juga menerima hibah yang tidak sedikit. Saat itu, selain royalti, pemda juga menerima hibah sebesar Rp 18 Miliar.
--batas--
Disebutkan Hidayat, untuk tahun 2014 ini, royalti yang bakal diterima juga diperkirakan tak akan jauh dari angka royalti yang diterima tahun 2013. Sebab produksi pada tahun 2013 juga tidak akan jauh meningkatkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Tahun ini saya kira hampir sama. Kita akan lihat nanti di RKAB masing-masing perusahaan tambang. Karena belum semuanya menyampaikan itu,” urainya.

Dari royalti yang diterima pemda, Hidayat mengatakan bahwa royalti paling besar disumbangkan Sinar Mas grup (KIM). Untuk tahun 2013 lalu, produksi batubara PT KIM sebesar 2 juta ton. Dari total produksi ini, royalti untuk pemerintah sebesar 7 dolar per ton.

Untuk royalti sendiri. Dari total royalti yang diterima pemerintah pusat,pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar 32 persen, sama denga kabupaten tetangga. Kemudian untuk pemerintah provinsi mendapatkan dana bagi hasil sebesar 16 persen. Dan pemerintah pusat mendapatkan 20 persennya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images