iklan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama masih berlaku hingga Desember 2014 mendatang. Padahal sebelumnya dinyatakan pusat jika terhitung sejak Januari 2014, KTP lama tersebut sudah tak berlaku lagi. Namun, perpanjangan masa berlaku ini berdasarkan peraturan presiden RI nomor 112 tahun 2013.

Peraturan itu tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Dalam pasal 10 peraturan presiden tersebut disebutkan, KTP non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

Hal ini sendiri dibenarkan oleh Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi yang ditemui di ruang kerjanya kemrin (16/1). “KTP lama masih berlak hingga Desember 2014. Itu diperpanjang masa berlakunya berdasarkan Perpres,” katanya.

Disampaikannya, kontrak percetakan e-KTP di pusat sudah habis sejak November lalu. Oleh karenanya, ke depan mulai 2014, dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia diberikan tugas untuk mencetak e-KTP sendiri dan member NIK sendiri.

“namun datanya tetap satu, tetap diinput ke pusat. Misalnya kita merekam, melakukan sidik jari itu ketahuan sudah merekam di Sarolangun misalnya, itu tak bisa lagi. Akan kelihatan. Namun nyetaknya di Kabupaten/Kota,” katanya.
--batas--
Untuk alat cetaknya, kertas, tinta dan sebagai macamnya, sambung Yazirman, itu nantinya disediakan oleh pusat. Namun tinggal masalah gaji orangnya itu tetap dibebankan ke Kabupaten. “Biayanya masih tetap gratis, kan ngurus KTP memang gratis. Jadi yang namanya KTP, akta kelahiran, KK semua gratis, karena itu dokumen yang merupakan hak warga Negara. Lain halnya dengan membuat surat keterangan berkelakuan baik itu lain,” jelasnya.

Dia menerangkan, pada dasarnya kewajiban ini sudah menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota sejak Januari ini. Malahan, katanya, alat cetaknya sudah ada di setiap Kabupaten/Kota saat ini. “setiap Kabupaten/Kota itu ada satu, di setiap Kabupaten. Berarti di Dukcapilnya,” ujarnya.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2006, katanya, secara subtansial ada beberapa perubahan.

Menurutnya, berdasarkan pemahaman dirinya, Dinas Dukcapil saat ini semacam menjadi lembaga pusat. Namun memang dibawah kendali kepala daerah. “Namun tupoksinya diatur oleh Depdagri. Ada kemungkinan malah jadi pegawai pusat. Namun itu baru wacana sebagai konsekuensinya,” jelasnya.

Perekaman saat ini sudah di daerah, lalu apakah ada jaminan e-KTP bisa selesai dengan segera? Yazirman mengatakan, jika kewenangan sudah ada di daerah, bisa langsung selesai. “Seperti kita buat sim. Lalu e-KTP ini berlaku seumur hidup. Jadi kalau sekarang kalau e-KTP kita tertulis berlaku 5 tahun, itu tidak hall ah. Itu berlaku seumur hidup. Tak usah diperpanjang,” ungkapnya.

“Kecuali, kalau ada perubahan data pokok atau elemen data, misalnya pindah tempat ya harus melapor dan merubah data. Lalu, perjaka menjadi kawin itu dirubah. Itu kan kedudukan di mata hokum kan beda. Namun NIK-nya tetap sama,” tambahnya.
--batas--
Sementara itu, dari data yang berhasil diperoleh dari Biro Pemerintahan, terlihat hingga 11 Desember 2013 realisasi perekaman e-KTP di Provinsi Jambi baru mencapai 74, 66 persen. Dari persentase itu, Sarolangun menjadi Kabupaten yang realisasi perekamannya terendah, yakni 65, 23 persen.

Lalu diatasnya ada Kabupaten Muaro Jambi yang hanya baru 66, 14 persen dan diikuti oleh Kabupaten Batanghari yang baru 68, 72 persen. Kemudian ada Kota Jambi yang realisasi perekamanya hanya baru 69, 03 persen. Sementara yang tertinggi perekamannya adalah Kabupaten Kerinci mencapai 88, 59 persen dan Kabupaten Bungo yang sudah mencapai 88, 04 persen.

Realisasi Perekaman e-KTP

Daerah | Wajib KTP | Terekam | Persentase
Kerinci ; 167. 759 ; 148. 626 ; 88, 59
Merangin ; 239. 563 ; 175. 501 ; 73, 26
Sarolangun ; 230. 646 ; 150. 457 ; 65, 23
Batanghari ; 211. 285 ; 145. 201 ; 68, 72
Muaro Jambi ; 271. 359 ; 179. 470 ; 66, 14
Tanjab Barat ; 217. 853 ; 167. 827 ; 77, 04
Tanjab Timur ; 182. 764 ; 133. 256 ; 72, 91
Bungo ; 226. 484 ; 199. 399 ; 88, 04
Tebo ; 232.720 ; 178.550 ; 76,72
Kota Jambi ; 465.588 ; 321. 379 ; 69, 03
Sungaipenuh ; 72.766 ; 54.992 ; 75, 57
Provinsi Jambi ; 2.518.787 ; 1.854.658 ; 74,66

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait