iklan SALAHI ATURAN: Ruko milkik Suwarni yang beralamat di Jalan Soekarno 
Hatta, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan bakal segera dibongkar karena
diduga menyalahi aturan.
SALAHI ATURAN: Ruko milkik Suwarni yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan bakal segera dibongkar karena diduga menyalahi aturan.
Satpol PP Kota Jambi siap membongkar ruko milik Suwarni  yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan karena menyalahi aturan.

Hal ini disampikan oleh  Kepala Dinas Pol PP Kota Jambi Irwansyah, kepada media ini Kamis (16/1). ‘‘Kita selaku penegak perda, apabila sudah diinstruksikan oleh Walikota untuk eksekusi tentunya kami siap,’‘ kata Irwansyah.

Namun ia menyebutkan, saat ini persoalan ruko tersebut masih ditangani oleh Dinas Tataruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi. ‘‘Sekarang kajian teknisnya masih diproses oleh Distarum, kita menunggu hasilnya, semuanyakan ada prosedurnya,’‘ sebutnya.

Jika sudah ada keputusan dan instruksi untuk dibongkar, Irwansyah menjelaskan, tentunya Pol PP sebagai  penegak perda siap melakukan hal tersebut.

Sementara itu, Walikota Jambi SYM Fasha yang dikonfirmasi menjelaskan, Pemkot akan menyurati pemilik ruko tersebut yang disebut bernama Suwarni.
--batas--
Ia menyebutkan, memang ada dua opsi yang diberikan ke pada pemilik ruko tersebut, yakni dibongkar sendiri atau dibongkar paksa oleh Pemkot Jambi. ‘‘Ya, kita berikan dia dua pilihan, kalau tidak dia yang bongkar, maka kita yang akan lakukan pembongkaran itu,’‘ kata Fasha.

Ditanyakan, apakah diberi batasan waktu kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri? Fasha menjelaskan, untuk itu pemkot akan memberikan surat terlebih dahulu. ‘‘Kita berikan surat dulu, kita ber waktu dia untuk membongkar sendiri, baru setelah itu, jika tidak memiliki waktu untuk membongkarnya, maka kita yang akan bongkar,’‘ jelasnya.

Ia menyebutkan, pembangunan tidak bisa mengabaikan aturan, jika bangunan itu mengganggu fungsi drainase, maka kembali fungsikan fungsi drainase tersebut. ‘‘Begitu juga kalau menggangu badan jalan, maka harus dikembalikan fungsi badan jalan tersebut, itu kan sudah ada aturan,’‘ terangnya.

Terkait rekomendasi dewan, Ia menjelaskan, saat ini tidak lagi terletak dibawah meja, akan tetapi akan ditindaklanjuti.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images