iklan TUNGGU PUTUSAN : Murasman saat memberikan hak suaranya beberapa waktu 
lalu. Pihak MZ menyayangkan tidak dibukanya kembali persidangan oleh 
Mahkamah Konstitusi (MK).
TUNGGU PUTUSAN : Murasman saat memberikan hak suaranya beberapa waktu lalu. Pihak MZ menyayangkan tidak dibukanya kembali persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak membuka persidangan kembali dan menyatakan persidangan telah berakhir pada 06 Januari lalu.

Kuasa Hukum MZ, Arteria Dahlan mengatakan, padahal pihaknya berharap agar sidang kembali dibuka. “Sangat disayangkan persidangan ditutup. Padahal, Panwaslu, Bawaslu belum memberikan keterangan. Ini sangat penting, karena dalam pleno Panwaslu menyatakan, bahwa memang ditemukan pelanggaran. Secara kemurnian fakta dari ada pelanggaran-pelanggaran tapi MK tidak membuka persidangan kembali,” katanya.

Disebutkan Arteria, dugaan pelanggaran tersebut seperti adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali, pemilih mewakili orang yang tidak berhak memilih dan pemilih di bawah umur. “Dan itu banyak ditemukan,” sebutnya.

Ditambahakannya, apa yang disangkakan terhadap pihaknya itu justru yang banyak berbuat adalah pemohon. “Faktanya sudah kita uraikan dengan bukti-bukti. Ternyata setelah kita lihat dokumen punya mereka banyak sekali informasi yang tidak benar, informasi yang sebenarnya cenderung rekayasa dan jauh dari fakta hukum. Contohnya, soal pengrusakan rumah ternyata tidak ada pengrusakan,” tambahnya.
--batas--
Untuk itu, pihaknya berharap agar MK bisa mengambil keputusan yang tepat. “Kita masih berharap MK masih punya penilaian tersendiri, mudah-mudahan putusannya diterima oleh semua pihak,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo menyatakan, pihaknya kemarin juga telah menyampaikan kesimpulan ke MK. Dalam kesimpulannya disebutkan bahwa, pelaksanaan PSU Pilkada Kerinci sudah sesuai dengan amanah MK. “Hasil rekapitulasi juga sesuai dengan yang dilaporkan KPU. Dengan beralasan hokum kami meminta MK segera menetapkan calon terpilih,” katanya.

Terpisah, Maiful Effendi selaku Kuasa Hukum Termohon juga mengungkapkan hal yang senada dengan Heru. “Inti kesimpulan kita KPU sudah melaksanakan PSU sesuai dengan perintah MK. Soal pelanggaran, KPU tidak pernah dapat rekomendasi dari Panwaslu,” ungkapnya.

Mengenai kapan putusan dan penetapan calon terpilih, ia mengaku belum mengetahui kapan jadwal pastinya. “Nanti diberitahu oleh MK, kita tidak tahu kapan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images