iklan
Oknum sipir di Lapas Kelas 11 A Kota Jambi, Benny Junaidi (33), tertangkap tangan oleh anggota Satnarkoba Polresta Jambi saat mengantar paket sabu seberat 1 ons kepeda seseorang yang belum diketahui identitasnya. Tersangka ditangkap di Jln Gatot Subroto, No 61, RT 19, Kel Cempaka Putih, Kec Jelutung.

Kasubag Humas Polrseta Jambi, AKP Rahmalina, mengatakan tersangka merupakan PNS yang betugas di LP KLS 2 Kota Jambi. Ia sangat menyayangkan perbuatan oknum sipir ini, yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan Rahmalina, tersangka ditangkap Kamis (16/01) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Kawat. Petugas berhasil mengamankan BB berupa paket besar narkoba jenis sabu seberat 1 ons.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka Benny, terkait peredaran narkoba di dalam LP selama ini. Apakah tersangka terlibat dalam peredaran Narkoba di dalam LP atau tidak.

Tersangka sendiri mengaku hanya sebagai pengantar barang haram itu. Dia bertugas menjemput barang dan mengantarkannya. Saat ditangkap, dia telah janjian bertemu dengan penerima di kawasan Simpang Kawat.

Di hadapan para awak media, tersangka Benny menuturkan, baru pertama kali melakukan perbuatannya ini. BB tersangka kini diamankan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112, UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images