iklan Tersangka Edi Susanto (35). (Foto: Aldi Saputra).
Tersangka Edi Susanto (35). (Foto: Aldi Saputra).
Satnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap bandar narkoba, Edi Susanto (35), warga Jl Mengkubumi, RT 19, Kel Budiman, Kec Jambi Timur. Dari tangan tersangka disita BB narkoba jenis sabu seberat 25 gram.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Rahmalina, mengatakan tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba yang sudah menjadi TO. Kronologis penangkapan bermula  dari informasi, bahwa tersangka berada di kawasan Talang Banjar tepat di depan depot jamu. Pihaknya begegas melakukan penangkapan. BB 25 gram sabu ditemukan dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.

Lebih Lanjut dijelaskan Kasubag Humas, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, demi mengungkap jaringannya. Sebab, dia menduga tersangka memiliki jaringan.  

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Dia baru menjalan aksinya sebanyak 4 Kali. sekali atanr dia mendapat Rp 200.000. Tersangka bersama BB kini diamankan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images