iklan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang prostitusi dan asusila di Kota Jambi, akan dijadwalkan diparipurnakan pada 30 Januari mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPRD Kota Jambi, Hamid Jufri, kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/1).

Hamid mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi kepada salah satu anggota Pansus Perda Prostitusi tersebut, untuk segera menyampaikan berkas perda yang telah dibahas untuk diberikan pandangan umum fraksi-fraksi.

“Untuk perda prostitusi ini, tadi saya sudah bicara dengan salah satu anggotanya. Sudah kita buat jadwalnya, saya selaku Ketua Baleg berharap secepatnya, kita jadwalkan selambat-lambatnya 30 Januari mendatang dilakukan steam motivering,” kata Hamid.

Ia menyebutkan, tidak mengetahui kenapa Pansus yang telah melakukan pembahasan dan publik hearing belum juga hingga saat ini menyampaikan Perda tersebut. “Kita tidak tau apa dilema pansus sehingga belum juga menyampaikan perda dan ke Baleg. Yang jelas itu sudah publik hearing, hanya tinggal kesimpulannya saja,” tambahnya.

Menurut Hamid, Perda tersebut memang harus segera di Paripurnakan. Karena masyarakat sangat menunggu-nunggu perda tersebut disahkan dan direalisasikan. “Masyarakat ingin tau bagaimana penerapan ini nanti, kalau yes seperti apa, kalau not seperti apa,” sebutnya.
--batas--
Ditanyakan, bagaimana jika belum disampaikan pansus hingga tanggal 30 Januari? Ia menyebutkan, keputusan tersebut berada ditingkat pimpinan. “Kita hanya menggiringnya saja. Yang pasti kita juga di Banmus juga sudah menjadwalkan 30 Januari steam motiveringnya,” tandasnya.

Sementara itu, Aanggota Pansus Prostitusi dan Asusila DPRD Kota Jambi, Suherman menjelaskan, segera akan melakukan koordinasi dengan ketua Pansus membahas perda tersebut. Dijelaskannya, Perda tersebut hanya tinggal kesimpulannya saja. Setelah kesimpulan selesai, ia menjelaskan, Perda tersebut akan langsung disampaikan ke Pimpinan.

“Kita akan koordinasi dengan pak ketua pansus, hanya kesimpulan saja yang belum. Pasal demi pasal, hearing publik sudah semua, hanya kesimpulan dari pansus yang belum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, diperkirakan pekan depan, Pansus akan segera membuat kesimpulan dan seterusnya menyerahkan ke Baleg untuk diteruskan ke Pimpinan. “Tanggal 30 Januari, akan bisa dilakukan steam moveringnya. Karena perda itu hanya kesimpulannya saja yang belum, minggu depan kita bahas juga selesai,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait