iklan AMBIL BARANG : Salah seorang anak yang menjadi korban penggusuran saat mengambil barang-barangnya di sebuah meja.
AMBIL BARANG : Salah seorang anak yang menjadi korban penggusuran saat mengambil barang-barangnya di sebuah meja.
Terkait proses penggusuran di Kampung Manggis, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, warga akan melakukan upaya hukum terakhir, yakni mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

“Warga akan melakukan perlawanan hukum dalam hal ini upaya terakhir PK,”ujar Khalid, salah seorang keluarga korban penggusuran.

Dijelaskannya, warga akan meminta bantuan kepada tim pengacara Yusril Iza Mahendra. Bahkan, warga sudah mencoba menghubungi Yusril melalui orang-orang dekatnya. “Ya nampaknya begitu, ada orang yang mau mengkomunikasikan hal ini dengan pak Yusril, ya kita coba saja,” tambah Khalid lagi.

Pantauan Koran ini di lapangan, warga yang rumahnya digusur kemarin masih ada yang mendatangi lokasi. Mereka mengambil sisa puing – puing sisa bangunan yang tergusur. Ada beberapa perabotan yang mereka ambil. Dan yang banyak dibawa adalah kayu.

“Kami mengambil kayus-kayu sisa bagunan yang digusur, kayu – kayu itu berkualitas dan tahan, jadi kami ambil,” bebernya.

Lalu, bagaimana kondisi warga yang rumahnya digusur saat ini ?, ditanya demikian, Khalid mengatakan, ada warga yang menginap dirumah saudaranya, ada juga yang menumpang dengan tetangga lainnya. “Ada juga yang ngontrak ditempat lain untuk sementara waktu,”beber Khalid.
--batas--
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lahan seluas 3.000 meter persegi di Kampung Manggis, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi dieksekusi, Warga sempat melakukan perlawanan sesaat akan dieksekusi. Mereka menolak mengosongkan  10 rumah yang didirikan di atas lahan bersengketa itu.

Pantauan media ini, warga tersebut menggelar tahlilan untuk menghambat proses eksekusi ini. Warga marah, bahkan melempari polisi dengan telur busuk.

750 personil anti huru-hara Polresta Jambi dan gabungan Sabhara Polda Jambi dikerahkan dalam proses eksekusi tersebut. Enam orang warga yang dianggap sebagai provokator, dua diantaranya perempuan, dan satu warga diamankan juga karena kedapatan membawa senjata tajam. Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 1980’an.

Namun pihak penggugat yang juga ada hubungan keluarga dengan warga memenangkan sengketa pada tahun 2000’an. Tetapi warga tetap menolak, karena penggugat hanya mau mengganti dengan biaya yang tidak sesuai permintaan warga. “Ganti ruginya tidak sesuai, karena Adi bin Yusuf pemohon eksekusi lahan ini (penggugat-red) hanya mau mengganti Rp. 30- Rp. 50 juta,’’ ucapnya.

Padahal katanya, masyarakat meminta  Rp.100 juta biaya ganti rugi bangunannya. Jadi persengketaan ini juga bukan dengan orang lain. ‘’Tetapi dengan sepupu orang tua kami dulu yaitu Husin Bontet, kakek dari Adi bin Yusuf tersebut,” ujar Tohriyasin, salah seorang warga yang rumahnya ikut digusur.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images