iklan
SUNGAIPENUH, Pekan depan Satreskrim Polres Kerinci akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecurangan dalam tes CPNS Sungaipenuh 2013. Setelah gelar perkara, penyidik akan bertolak ke Dikti atau ke perguruan tinggi Pelita Bangsa, Medan untuk menyelidiki kebenaran ijazah Jeje Biantara. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh Jumat (17/1) kemarin mengatakan pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecurangan CPNS Kota Sungaipenuh 2013. Setelah gelar pihaknya akan melakukan rapat untuk melakukan penyelidikan lanjutan. "Apa ke Jakarta (Dikti,red) dulu atau ke Medan (Pelita Bangsa,red) akan kita rapatkan dulu," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Medan untuk melakukan pemeriksaan pihak kampus Pelita Bangsa. "Ya, kita akan koordinasi dengan Kepolisian disana terkait Pelita Bangsa," tandasnya.

Sementara itu, Novi Astria Yenti, peserta tes CPNS Kota Sungaipenuh 2013 yang diduga dirawat di RSU Mayjend HA Thalib saat tes karena kecelakaan, tapi lulus CPNS kembali diperiksa Jum'at (17/1) kemarin. Selain Novi juga diperiksa pengawas yang mengawasi tes CPNS dilokasi yang diduga tempat Novi tes dan perawat IGD RSU Mayjen HA Thalib.
--batas--
Kasat menyebutkan, kepada penyidik Sat Reskrim Porles Kerinci mengaku mengikuti tes TKD. Dia meminta izin sebentar dari pihak RSU Mayjend HA Thalib untuk mengikuti tes CPNS. "Dia (Novi) mengatakan betul-betul berobat, dia keluar dari RSU sebentar untuk ikut tes," katanya.

Untuk mengetahui kebenaran yang dikatakan Novi, penyidik akan memanggil perawat ruang Danau Kerinci yang merawat Novi. "Betul apa tidak kata Novi akan kita konfrontir dengan paramedis yang merawatnya di ruangan Danau Kerinci," tandasnya.

Terpisah Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri mengaku tidak bisa mengintervensi Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pusry Amsi agar memenuhi panggilan DPRD Kota Sungaipenuh. Pasalnya sudah tiga kali dipanggil Pusry mangkir dari panggilan dewan. "Menteri diperiksa KPK saja Presiden tidak bisa interpensi, begitu pula Walikota tidak bisa interpensi Kepala BKD," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images