iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
Aldi Idris (33), Warga Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Provinsi Aceh Utara diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket senilai Rp 400 Juta.

Sabu-sabut tersebut nekat dibawa Idris dalam tas ransel hitam. Ia ditangkap oleh tim Sat narkoba Polresta Jambi di hotel Aini, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dia tiba di Jambi sekitar pukul 15.00 WIB di hotel, anggota melakukan penggrebekan sekitar pukul 18.00 WIB Rabu (20/3) kemarin. Saat itu pelaku sedang mandi,”ungkap. Kanit Reskrim Polresta Jambi Kompol Witry Haryono.
 
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi yaitu 2 bungkus sabu seberat 2 ons yang diperkirakan senilai 400 juta , 2 buah telpon genggam, dompet dan sebuah tas ransel berwarna hitam.

Menurut Witry tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2. “Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.

Sampai saat ini Polresta Jambi masih terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan tersangka baru.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images