iklan Tersangka Raden Hendri (24). (Foto: Aldi Saputra).
Tersangka Raden Hendri (24). (Foto: Aldi Saputra).
Raden Hendri (24), warga Asparagus IV, Kel Beliung, Kec Kota Baru, Jambi, tidak pernah jera mengkonsumsi Narkoba jenis shabu. Baru saja 2 bulan keluar dari LP dan menghirup udara bebas selama 2 bulan, dia kembali berurusan dengan polisi.

Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polresta Jambi saat melakukan transaksi Narkoba, belum lama ini. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 20 gram.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Rahmalina, mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP, November 2013 lalu, dengan kasus yang sama.

Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku kembali menjalankan bisnis haram itu lantaran butuh uang sebagai biaya pernikahannya. Sabu ia dapatkan dari inisial AG dan dia ambil di salah satu hotel kelas melati di kawasan Simpang Kawat.
 
Satu paket sabu dia jual seharga Rp 100 ribu dengan sasaran pelajar dan semua kalangan. BB 20 gram sabu bersama tersangka kini diamankan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images