iklan
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aksi demo dengan membuka lapak di depan Kantor Walikota diberikan tenggat hingga Senin (20/1) untuk berada di depan Kantor Walikota. Hal ini disampaikan Oleh Walikota Jambi, SY. Fasha, melalui Kabag Humas Setda Kota Jambi, Yasir, kepada media ini, Sabtu (18/1).

Dia menjelaskan, instruksi Walikota memberi tenggat waktu pada PKL selama 3 hari dimulai Jum'at lalu, hingga hari Minggu (Hari ini, red). “Jika Senin (besok, red) masih melakukan atau berdagang di depan Kantor Walikota, Pemkot akan melakukan penertiban PKL itu, tidak boleh lagi jualan disana,” kata Yasir.

Selain itu, ia menyebutkan, Walikota juga menginstruksikan, bahwa PNS dilingkup Pemkot Jambi tidak boleh berbelanja di lapak PKL yang demo depan kantor Walikota Jambi. Yasir menyebut, jika PNS tersebut membeli dagangan para PKL, sama halnya PNS tersebut mendukung adanya aksi PKL yang berjualan itu. Bukan mendukung rencana dari Wali Kota Jambi. “Jadi kita imbau kepada PNS untuk tidak membeli barang dagangan PKL itu, karena sama saja mendukung aksi demo itu,” terangnya.
--batas--
Sementara itu, jalan depan kantor Walikota, ucap Yasir, saat ini hingga hari senin dilakukan penutupan, untuk menghindari akan adanya kecelakaan yang bisa terjadi. Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah juga mengatakan, PKL tersebut tidak dizinkan Pemkot untuk berjualan depan Kantor Walikota Jambi.”PKL Itu tentunya akan kami tertibkan, itu yang saat ini sedang kami susun, mereka tidak berdagang disana,” ujar Irwansyah, Senin (18/1).

Selain itu, ia menyebutkan, Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin mereka berdagang di Kantor Walikota “Kalau mereka mau aksi tidak apa-apa. Namun dalam waktu dekat, kita akan tertibkan pedagang itu,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images