iklan DIGELANDANG : Benny digelandang oleh aparat kepolisian saat akan diperiksa di ruang Satnarkoba Polresta Jambi
DIGELANDANG : Benny digelandang oleh aparat kepolisian saat akan diperiksa di ruang Satnarkoba Polresta Jambi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Supriyadi, mendukung pengusutan kasus oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi bernama Benny Junaidy alias Beny (33) kepada pihak Kepolisian.

“Sementara (Benny, red) ditahan pihak kepolisian. Kalau pemeriksaan selesai, baru diketahui apakah cukup bukti untuk dilanjutkan proses hukum atau sebaliknya. Kami memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa lebih dulu,” kata Supriyadi.

Sebagaimana diketahui, Kamis (16/1) sekitar pukul 17.15 WIB ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

Dari tangan Beny, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang satu ons yang diperkirakan seharta Rp 500 jutaan.

Jika dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Benny terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Supriyadi mengatakan baru pihaknya akan mengambil tindakan. “Kalau terbukti, tentu kami akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait