iklan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, akan mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi  penyelewengan dana bagi hasil antara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dengan PT IIS, dengan terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang beragenda menghadirkan 8 saksi terakhir.  

Ramli Taha, Penesehat Hukum, AM Firdaus mengatakan bahwa Senin (20/1), hari ini red, Pengadilan Tipikor Jambi, akan mengelar sidang lanjutan AM Firdaus yang beragenda mendengarkan keterangan dari 8 saksi terakhir.

”Iya, hari ini red, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan semua saksi,” ujar Ramli Taha saat dihubunggi Jambi Ekspres melalui via telefon, Minggu (19/1).

Dikatanya lagi, kalau waktu memungkinkan besok, hari ini red, untuk pemeriksaan saksi bisa rampung.”Besok kita akan habiskan semua saksi,” ungkapnya

Namun Ramli Taha tidak menjelaskan siapa-siapa saja yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi.
--batas--
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatah Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, yang juga bendahara kwarda tahun 2009-2012 kemarin juga menjadi saksi. Tersangka kasus yang sama itu, menjadi saksi mahkota bagi AM Firdaus.

Dalam keterangannya, dia mengungkapkan sumber dana kwarda dan penggunaannya. Terungkap, dana bagi hasil kebun sawit yang masuk ke rekening  kwarda di Bank Jambi berkisar Rp 150 juta-Rp 400 juta per bulan. Dari rekening koran kwarda, dana bagi hasil masuk mulai tahun 2000.

Ternyata, selain di Bank Jambi, ada dana di beberapa rekening lain. Seperti di Bank Syariah Mandiri, BRI, BNI 46, Bank Muamalat. Untuk aliran dana kebun sawit, Sepdinal hanya mengetahui masuk ke Bank Jambi.

Jumlah dana milik kwarda yang ada di bank, ternyata miliaran rupiah. Semisal di Bank Jambi Rp 1,581 miliar deposito Rp 300 juta, Bank Mandiri Rp 2 miliar, BTPN Rp 600 juta, Bank Muamalat Rp 2 miliar. Terungkap pula, rekening yang di Bank BTPN atas nama AM Firdaus-Sepdinal. Saksi mengaku bahwa pengurus sebelumnya juga memilikinya. Untuk bunga di rekening itu, tetap masuk namun dicatat dalam kas umum.

Sementara, ahli yang dihadirkan adalah Siswono, ahli keuangan negara-pensiun Sekretaris Dirjen Perbendaharaan Keuangan Negara Depkeu RI, dan Suparman-ahli pertanahan/BPN Pusat.

Siswono menjelaskan bahwa unsur keuangan negara adalah aset negara yang dikelola pihak lain. Dana bagi hasil kebun sawit, disebut sebagai bagian keuangan Negara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images