iklan MERESAHKAN: Keberadaan salah satu rumah walet di Kabupaten bungo yang 
meresahkan warga. Karena, akibat keberadaannya, warga merasa terganggu 
dan lingkiungan kumuh karena kotoran walet.
MERESAHKAN: Keberadaan salah satu rumah walet di Kabupaten bungo yang meresahkan warga. Karena, akibat keberadaannya, warga merasa terganggu dan lingkiungan kumuh karena kotoran walet.
MUARA BUNGO, Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha walet telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo beberapa tahun lalu. Namun, pengawasan tentang Perda oleh instansi terkait masih dibilang lalai.

Pasalnya, masih banyak pengusaha yang mengangkangi Perda itu. Masih ada pengusaha walet yang tidak mengantongi izin. Kemudian, lokasi atau tempat penangkaran walet masih berada di dalam Kota dan dekat dengan pemukiman penduduk.

Padahal di dalam Perda jelas diatur, mendirikan usaha walet 5 Kilo Meter dari pusat kota. Dari beberapa kriteria ini saja sudah terlihat bahwa mereka sudah menyalahi aturan.  

Dalam catatan Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo, saat ini, hanya sebanyak 41 pengusaha walet yang terdaftar. Selabihnya illegal alias tidak mengantongi izin. “Pengusaha walet di Bungo banyak. Yang Paling banyak di Kecamatan Pasar Muara Bungo, banyak Rumah Toko (Ruko) disepanjang jalan dipasar muara bungo yang dijadikan sebagai tempat usaha penangkaran burung walet,” kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Darma Suardi.

Diakuinya, dirinya sudah pernah membuat surat teguran kepada para pengusaha walet, bahkan sudah tiga kali. Namun, mereka tidak menghiraukannya.
--batas--
Bahkan Kepala LH juga sudah meminta kepada ketua Asosiasi Pengusaha walet untuk dapat membantu agar pengusaha yang belum memiliki izin untuk mengurus izin secepatnya.  “Kita akan melakukan iventarisir atas keberadaan usaha burung walet yang berada di daerah perkotaan Muara Bungo ini,” ujarnya.

Sebab, seluruh kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan tak terkecuali usaha penangkaran burung walet. Terlebih usaha ini rentan menimbulkan penyakit terhadap masyarakat.

Awal Pebruari ini, pihaknya akan turun kelapang mengajak Satpol PP serta Dinas tata kota dan kebersihan pasar untuk merazia tempat-tempat penangkaran walet yang berada di Bungo ini. Karena, keberadaan penangkaran walet dikawasan Pasar Muara Bungo semakin bertambah.

“Berdasarkan Peraturann Daerah (Perda) No 15 Tentang Pajak sarang Burung wallet. pasal 38 ayat 1 dikatakan bahwa penempatan usaha penangkaran burung walet, selain harus memenuhi kriteria kesehatan lingkungan, jarak bangunan harus minimal 5 Km dari pusat kota. Kalau yang di pasar saat ini sudah menyalahi aturan,” tambahnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait