iklan RESIDIVIS JAMBRET : Deni yang merupakan residivis kembali dibekuk aparat setelah melakukan aksi penjambretan. Tampak saat Deni memperagakan cara melakukan penjambretan.
RESIDIVIS JAMBRET : Deni yang merupakan residivis kembali dibekuk aparat setelah melakukan aksi penjambretan. Tampak saat Deni memperagakan cara melakukan penjambretan.
Deni Surya Putra alias Ucok (21), warga RT 27 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi  yang merupakan residivis penjambretan dan yang baru keluar dari penjara sekitar 1 bulan lalu, harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Hal itu setelah ia kembali diringkus aparat kepolisian karena melakukan penjambretan.

Deni ditangkap saat beraksi bersama seorang temannya Jumat (15/3) lalu sekitar pukul 22.45 WIB, Deni ditangkap pihak Kepolisian Sektor Jelutung, setelah melakukan penjambretan terhadap Devi Sulastri (26), warga Lorong Dewi Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung.

Ia berhasil ditangkap setelah korban menabrakkan motornya ke motor tersangka hingga tersangka terpojok dan jatuh. Tersangka sempat dihakimi massa sebelum diserahkan warga ke Polsekta Jelutun.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Aipda Edison, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan tersangka Deny ditangkap tidak lama setelah melakukan penjambretan. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, Deny terlebih dahulu ditangkap warga.

Saat ini, sambung Edison, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, aksi penjambretan yang dilakukan Deny melibatkan sejumlah pelaku lainnya.
"Kasusnya masih kita kembangkan. Diduga ada pelaku lainnya yang ikut terlibat bersama Deny. Salah satunya berinisial AR," kata Edison.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo BH 5049 MI, Yamaha Jupiter Z BH 4047 NR, dan satu unit handphone BlackBerry.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images