iklan Pertigaan lampu merah Simpang Rimbo macet. (Foto: Aldi Saputra)
Pertigaan lampu merah Simpang Rimbo macet. (Foto: Aldi Saputra)
Lantaran tuntutan mereka agar segera dicabutnya Perda 'larangan bagi angkutan batu bara melewati jalan umum' tidak ditanggapi Pemprov Jambi, ratusan sopir angkutan batu bara saat ini memblokir ruas jalan Simpang Rimbo. Akibatnya, akses Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) Kota Jambi arah Pijoan dan Kab Batanghari lumouh total.

Jalan Simpang Rimbo diblokir dengan menggunakan puluhan mobil dump truk batu bara. Arus lalu lintas kendaraan dari arah kampus Unja Mendalo dan sebaliknya macet total. Barisan kendaraan, baik mobil dan sepeda motor, terjebak macet hingga sepanjang 4 Km lebih. Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke jalan-jalan perumahan. Sedangkan, kendaraan yang hendak menuju Kab Batanghari dialihkan ke Tempino.

Kemacepan panjang terjadi mulai dari terminal Alam Barajo di Simpang Rimbo hingga depan kampus Unja Mendalo. Puluhan, bahkan, ratusan aparat kepolisian tampak berusaha membubarkan secara paksa aksi pemblokiran ini. Soalnya, aksi ini telah mengganggu ketertiban umum.

Upaya pembubaran paksa berlangsung ricuh, lantaran para sopir nekad menolak membubarkan diri. Bahkan, polisi sempat mengevakuasi satu truk BH 9937 dengan cara memecahkan kacanya. Sebab, sopirnya mencoba melakukan perlawanan saat diminta bubar.

Aksi para sopir angkutan batu bara ini dilakukan, lantaran mereka minta Perda No 13/2012 tetang 'moratorium angkutan batu bara dilarang kewat jalan umum' segera dihapus. Namun, Pemprov Jambi bersikukuh Perda itu sudah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images