iklan
Satu rekanan yang mengerjakan proyek milik Pemkot Jambi diblacklist. Menurut Kepala Dinas PU Kota Jambi, Khairudin Pikri melalui Kabid Cipta Karya Mahruzar, rekanan itu yakni CV Surya Cristin dengan Direktur  Surya Krisna. ‘’Ada satu rekanan, itu CV Surya Cristin dengan Direktur Surya Krisna,’’  terang Mahruzar.

Dijelaskan Mahruzar, tidak ada pengecualian bagi rekanan yang tidak menyelesaikan proyek pekerjaannya, meski apapun alasannya tetap akan diblacklist. "Kalau yang tidak selesai tetap diblacklist, untuk kedepannya juga begitu," kata Mahruzar.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan, CV tersebut mengurusi 3 paket proyek drainase dengan besaran anggaran Rp 482 Juta. "Pengerjaan Drainase, tidak selesai. Tentunya kita tidak bayarkan sepeser pun  atau Rp 1 pun," ungkapnya.

Dengan demikian menurut Mahruzar, diapastikan CV tersebut tidak akan dapat jatah atau paket proyek dari dinas PU lagi. "Yang APBDP Selesai semua, tidak ada rekanan yang di blacklist," ucapnya.
--batas--
Ia menjelaskan, jika rekanan yang dalam pekerjaannya mengambil uang muka terlebih dahulu, dan tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka akan dihitung sesuai dengan bobot pekerjaan yang diselesaikannya.

"Misalkan rekanan ngambil uang muka sebesar 30 persen untuk proyeknya, bobot pekerjaan yang  selesai hanya 20 persen, jadi yang 10 persen harus dikembalikan," jelasnya lagi.

Mahruzar mengatakan, pengembalian uang itu sudah ada perjanjiannya. Rekanan yang sudah mengambil uang muka dan tidak menyelesaikan pekerjaannya harus mengembalikan uangnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images