iklan
Pimpinan IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tidak akan memperkarakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum dosen, Fuad Rahman SAg MAg, terhadap mahasiswinya sendiri berinisial SC. Namun demikian, mereka mempersilakan jika kedua belah pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum.

Pernyataan ini disampaikan Rektor IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Dr H Hadri Hasan, langsung di hadapan para mahasiswa yang berdemo beberapa hari lalu. Katanya, kasus ini merupakan delik aduan sesuai dengan KUHP dan KUHAP. Sehingga, pihak korbanlah yang harus melaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau kedua belah pihak merasa tidak puas dan dirugikan, silakan saja menggugat secara hukum. Karena ini delik aduan, maka IAIN secara kelembagaan tidak bisa minta kasus ini diusut secara hukum", kata Hadri Hasan, didampingi beberapa petinggi IAIN STS  Jambi lainnya.

Lebih lanjut, Hadri Hasan mengaku kecewa dengan adanya kasus ini. Dia berharap kedepan kasus-kasus memalukan seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan kampus IAIN STS Jambi. "Saat ini Fuad Rahman sudah lepaskan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa (LP2M). Namun, untuk melepaskannya dari IAIN, itu kapasitasnya Kementrian Agama", jelas Hadri Hasan.

Senada dengan itu, Pembantu Rektor 1, Prof DR Suhar, menyatakan pimpinan IAIN STS Jambi tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Pasalnya, IAIN adalah sebuah institusi, maka penyelesaian dilakukan secara institusional pula.

"Ini delik aduan. Kalau IAIN yang melaporkan, itu menyalahi KUHAP. Silakan kalau korban mau menempuh jalur hukum. Begitu ada Sprindik-nya, kita akan kawal proses penyidikannya sampai selesai", tegas Suhar.(*)



Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images