iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan pengaduan yang dilayangkan oleh pasangan Murasman-Zubir Dahlan terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi belum memenuhi syarat.

Untuk itu, pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan MZ, Khusnul dengan nomor nomor registrasi 4/1-P/L-DKPP/2014 tersebut belum bisa ditindaklanjuti. “Pengaduan atasnama Khusnul itu masih belum memenuhi syarat, dia harus melengkapi alat bukti lagi,” ujar Purnomo, Staf DKPP saat dikonfirmasi harian ini via ponselnya Rabu (22/01).

Dengan demikian, jika pengadu ini permasalahan tersebut disidangkan, ia harus melengkapi alat bukti yang diminta oleh DKPP tersebut. “Kalau mau disidang, bisa tidak dia melengkapi bukti-bukti yang diminta DKPP. Itu nanti ada surat resminya kepada pengadu. Mengkin besok (hari ini, red) kita layangkan suratnya,” katanya.
--batas--
Terpisah, Khusnul mengatakan bahwa, jika memang alat bukti yang diajukannya tersebut masih kurang, maka pihaknya akan melengkapinya kembali. “Kita akan lengkapi. Tapi sekarang belum ada surat pemberitahuan dari DKPP, kita masih menunggu,” katanya.

Dimana, diadukannya lima komisioner KPU Provinsi Jambi, M Subhan Ketua KPU, M Sanusi, Nuraida Fitri Habi, Pahmi Sy dan Desy Arianto ini atas dugaan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengadu menyatakan, teradu telah melakukan hal yang di luar perintah MK, yakni melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Kemudian dugaan keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images