iklan Drs H Rifa’I, MPd
Drs H Rifa’I, MPd
Persiapan siswa SMA/SMK negeri se-Kota Jambi menghadapi pelaksanaan ujian nasional pada April 2014 terancam. Hal tersebut dikarenakan Dinas Pendidikan Kota Jambi menghapus semua pungutan, termasuk biaya belajar tambahan dari orangtua. Tetapi biaya les yang dianggarkan dari APBD 2014 hanya 6 x pertemuan saja.

Padahal biasanya persiapan siswa menghadapi les ini selama 3 bulan, tetapi karena aturan tersebut pihak sekolah tidak berani mengambil resiko memungut dana les dari orangtua siswa. Akibatnya kegiatan les di SMA/SMK negeri saat tidak sesuai target yang direncanakan pihak sekolah.

Selain itu kebijakan Dinas Pendidikan Kota Jambi ini juga mengakibatkan merugikan siswa tidak mampu.  Bila siswa mampu, mereka bias les di GO atau Primagama dengan bayaran yang cukup tinggi, sedangkan siswa tidak mampu tidak mengikuti les dan hanya mengandalkan les di sekolah yang dianggarkan 6 kali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Drs H Rifa’I, MPd membenarkan bahwa pihaknya hanya menggarkan dana dari APBD 2014 untuk membiayai les siswa SMA/SMK. Dengan begitu pihak sekolah tidak minta tidak memungut dana dari orangtua siswa untuk biaya les.

“Silahkan seklah menggelar les, tapi tidak boleh mungut alias gratis. Silahkan sekolah menggelar les 20 kali atau 17 kali les tapi pemerintah hanya menanggung biaya 6 kali pertemuan dengan biaya Rp 24 ribu untuk guru SMA/SMK dan untuk SMP ada 12 kali,” ujar Rifai saat ditemui, kemarin.
--batas--
Makanya dirinya berharap agar guru jangan terlalu materialistis dan pihaknya menghimbau agar guru lebih banyak membina siswanya sendiri. “Kan guru sudah dapat sertifikasi, jadi ini pengabdian diri dan sumbangkan sedkit tenaga untuk bangsa dan negara ini. Sementara pemerintah suda memperhatikan dio melalui sertifikasi,” harapnya.

Sedangkan mengenai dana BOS SMA/SMK yang menjadi alas an pihaknya menyetop semua dana komite, Rifai tidak bias memastikan kapan dana tersebut dicairkan. Bahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima juknis pencairan dana BOS SMA/SMK dari Kemendikbud RI.

“Biasanya pembayarannya per triwulan. Tapi dihitung per Januari dan biasanya dibayar Maret. Tapi kita belum tahu persis karena belum ada juknisnya. Jadi sekarang guru harus memanej keuangan dan karena nanti dana BOS turun untuk operasional, jadi manfaatkan dengan baik,” akunya.

Perlu diketahui bahwa per 8 November 2013 lalu Dinas Pendidikan Kota Jambi sudah menyetop semua pungutan di SMA/SMK termasuk komite. Bahkan untuk biaya operasional sekolah yang selama ini dianggarkan melalui APBD juga di stop Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi sehingga saat ini SMA/SMK tidak memiliki dana apapun, sementara juknis dan dana BOS belum turun.

Untuk biaya satpam, guru honor dan karyawan di sekolah dianggarkan melalui APBD 2014. Tetapi dana tersebut juga hingga saat ini belum bias dicairkan, makanya pihak sekolah mengeluhkan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi yang dibuat tanpa solusi yang kongkrit untuk menutupi dana operasional sekolah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait