iklan KEMBALI DIPERIKSA : Sepdinal, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka, kembali diperiksa penyidik.
KEMBALI DIPERIKSA : Sepdinal, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka, kembali diperiksa penyidik.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memanggil Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal yang juga mantan Bendahara Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, Rabu (22/1) untuk melengkapi berkasnya.

Pantauan di lapangan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini datang ke Kejati Jambi dijemput oleh mobil tahanan kejaksaan, saat turun dari mobil tahanan, Sepdinal yang mengenakan baju kemeja putih, kemudian langsung menuju ruangan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby mengatakan bahwa kedatangan Sepdinal di Kejati Jambi untuk menjelaskan terkait sebelumnya dia akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang meringankan. Namun dirinya hanya akan hadirkan dua saksi.

”Iya, cuma dua orang ahli yang diajukan Sepdinal, yang dua nya tidak jadi, dua ahli tersebut saudah kita periksa” ujar Aspidsus, Masyroby kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/1).
--batas--
Ditambahnya lagi, bahwa pemeriksaan Sepdinal sudah selesai, berkas tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. “Jika sudah selesai pemberkasan oleh JPU, secepatnya akan dilimpahkan,” tandas Aspidsus.

Disamping itu, dikatakan juga oleh Alimin Lubis selaku penasehat hukum tersangka, hari ini memang diperiksa untuk memberikan keterangan terkait BAP sebelumnya yang akan mendatangkan empat orang ahli. ”Cukup dua aja ahlinya,” kata Alimin Lubis.

Diketahui juga, pemeriksaan ini, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Agar memastikan berapa orang saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan dari tersangka dugaan kasus Penyalahgunaan Dana Kwarda Pramuka Jambi, Ir Sepdinal.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images