iklan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan 3 maklumat tentang pengangkutan batu bara di dalam Provinsi Jambi. maklumat ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dalam jumpa persnya bersama sejumlah wartawan, Kamis (23/1).

Disampaikannya, maklumat yang pertama adalah kepada semua pengusaha batu bara dan masyarakat, wajib mengetahui dan mentaati Perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang perngaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi jambi. lalu juga peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara.

Lalu maklumat yang kedua, katanya, pengangkutan batu bara dari mulut tambang sampai stockfile diatur sesuai dengan jalur yang telah ditentukan berdasarkan perraturan Bupati atau Walikota dalam Provinsi Jambi.

Yang ketiga, disampaikannya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut, maka diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengurangan rencana produksi yang diusulkan pada tahun berikutnya atau pencabutan izin usaha pertambangan.
--batas--
“Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh semua pengusaha batu bara dan masyarakat,” kata Sekda membacakan isi maklumat yang dikeluarkan pada 22 Januari lalu itu dan ditandatangani bersama oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Kapolda Jambi, Satriya Hari Prasetya, Danrem 042/GAPU, Marsudi Utomo dan Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim.

Sementara itu, Amsyarnedi, Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada transpotir yang melanggar Perda dan Pergub tersebut. “Kita dari timdu sudah melakukan pengawasan dan penindakan. Dari hasil aksi kita maka timbul reaksi ini (Demo sopir batu bara, red). Tapi kami tidak pandang buluh,” sebutnya.

Dia menjelaskan, fokus pengawasan pihaknya saat ini ada di dua titik, yakni di simpang Niam dari arah Bungo Tebo dan di Desa Jebak untuk yang dari Merangin-Sarolangun. “Sudah banyak yang ditangkap saat ini. dari Tebo-Bungo ada sekitar 39 truk yang diamankan. Itu sudah di-BAP. Namun memang belum penindakan. Mereka diminta kembali,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images