iklan
MERANGIN, Pasca dikeluarkannya undang-undang Aparatur Sipil Negara (APN), ada ribuan PNS di provinsi Jambi yang gagal pensiun. Ada yang terkejut dengan kebijakan tersebut. Tapi, ada juga yang merasa senang.  ‘’Masak iya, kita tak jadi pensiun, yang benar saja,’’ ungkap Iskandar, salah seorang PNS Pemprov yang dikonfirmasi media ini.

Respon itu sangat wajar, karena pemberlakuan UU tersebut terkesan mendadak. Tak hanya PNS di jajaran Pemprov Jambi yang tak jadi pensiun, tapi juga PNS di kabupaten. Misalnya, di kabupaten Merangin ada 163 PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin gagal pensiun. Beberapa orang diantaranya adalah pejabat eselon II. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin, Hatam Tafsir ada lima pejabat eselon II yang bakal pensiun tahun 2014 ini. “Kalau jumlah detailnya tidak bisa kita sebutkan, namun dari jumlah yang pensiun ini ada sebanyak lima orang pejabat eselon II yang bakal pensiun tahun ini,” katanya.

Gagalnya pensiun sejumlah pejabat di Merangin tahun ini dikatakannya, sebab sebelum tanggal 17 yang lalu tidak ada yang pensiun, sementara melewati tanggal tersebut tidak diberikan lantaran sudah diberlakukan aturan tersebut. “Diberlakukan mulai 17 Januari ini kemarin, di Merangin tidak ada yang pensiun sebelum tanggal itu, yang ada bulan depan, Maret dan seterusnya jadi tidak ada yang pensiun tahun ini,” ungkapnya.
--batas--
Sementara itu, dari 43 PNS yang pensiun tahun ini, 23 diantaranya gagal pensiun di Pemkab Tanjabtim. Hal ini disampaikan Kepala BKD Tanjabtim, Pertadi Kusuma diruang kerjanya.
Kenapa hanya 23 PNS yang diperpanjang masa kerjanya? Pertadi mengungkapkan, karena ke-23 PNS ini baru akan pensiun diatas bulan Februari. Sedangkan yang pensiun pada bulan Januari tetap akan kena dampak pensiun.

Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, per 1 Februari 2014 maka Sebanyak 6 orang PNS yang sebelumnya mengajukan pensiun diatas bulan Februari batal pensiun.

Pengajuan pensiun mereka dibatalkan dan kemudian dipersilahkan melanjutkan status dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa hingga umur 58 untuk eselon III, IV dan 60 tahun untuk Eselon II. "Ya memang ada 6 orang PNS yang sebelumnya mengajukan pensiun setelah Februari 2014, sehingga usulan ini ditolak, namun bagi yang pensiun TMT Jabuari 2014 maka mereka tetap pensiun," terang kepala BKD Muarojambi Drs. Faturahman

Lebih lanjut, Fatur mengatakan bahwa jika ditotal per tahun 2014 maka dengan adanya perubahan aturan usia ini maka sebanyak 70 orang yang seharusnya pensiun pada tahun 2014 ini batal pensiun. "Per tahun 2014 ini ada sekitar 70 orang yang batal pensiun dengan aturan yang baru tersebut,"imbuh Fatur

Laporan dari Tanjung Jabung Barat, Dalam tahun 2014 ini tercatat ada sekitar 47 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun yang dikarenakan masa tugas dan umur yang sudah memasuki masa untuk beristirahat dari kegiatannya di kelembagaan instansi masing-masing. Namun ke 47 orang ini terpaksa bertambah lagi beban kerjanya yang mestinya sudah pensiun menambah 5 tahun akan datang.

Sekretaris BKD Kerinci Nurjanah mengatakan, tahun 2013 lalu sebanyak 203 orang PNS pensiun, sedangkan tahun 2014 ini sebanyak 183 orang yang akan pensiun. Namun karena berlakunya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PNS struktrural yang seharusnya pensiun 2014 diperpanjang masa tugasnya 2 tahun kedepan.  "Sebelumnya PNS struktural pensiun umur 56, karena ada UU ASN ini diperpanjang sampai umur 58. Kalau PNS fungsional guru tetap pensiun umur 60," ucapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images