iklan
Pasca demonstrasi para supir angkutan batubara beberapa hari lalu, kini lalu lintas kendaraan batubara mulai sepi di jalan umum. Namun demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan tim terpadu Provinsi Jambi masih standby di lapangan untuk melakukan penertiban.

Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi, Amsyarnedi mengatakan, beberapa hari terakhir sudah tidak ada kendaraan batubara yang melintas. Sepertinya, klaim dia, pengusaha sudah mematuhi aturan. “Tapi di awal Januari ketika berlakukanya Perda per hari ada sekitar 39 lebih kendaraan yang ditertibkan di satu lokasi,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring bersama tim terpadu lainnya di lapangan. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan langsung memberikan tindakan. “Kalau ada yang memaksa lewat, akan kita tindak. Kita tilang surat-suratnya, kita minta putar balik. Tidak akan diberi izin lewat,” tegasnya.

Untuk kendaran yang dari Bungo dan Tebo, harus melalui Lubuk Kambing-Simpang Niam sementara, dari arah Sarolangun diarahkan ke Jebak. Lalu bagaiman dengan maklumat Forkompinda yang lebih mengedepankan sanksi pidana ketimbang sanksi administratif? Soal ini, pihaknya masih melakukan koordinasi bagaimana penerapannya.

“Ya harusnya dalam aturan dan maklumat lebih dikedepankan sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi kita koordinasikan dulu bagaimana penerapannya. Sebab, nantinya tetap pihak kepolisian yang akan menangani sanksi pidananya,” ujarnya.
--batas--
Sejauh ini, kata dia, sejumlah perusahaan batubara sudah mematuhi aturan. Bahkan, ia berharap tak ada lagi pelanggaran. “Bahkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengangkut batubara melalui jalur sungai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasca penerapan Perda Batubara nomor 13 tahun 2012 dan Pergub nomor 18 tahun 2013 awal Januari lalu, menuai protes dari para pengusaha dan supir batubara. Beberapa kali, para supir melakukan aksi di kantor gubernur Jambi dengan membawa ratusan truk batubara, mereka juga sempat memblokir jalan di Simpang Rimbo, protes penerapan Perda itu.

Namun demikian, Pemprov Jambi tak kendor untuk menerapkan Perda itu. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan, penerapan Perda itu harga mati. Sebab, para pengusaha telah diberikan kesempatan untuk membuat jalan khusus namun tak dilakukan. Sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus melalui sungai. Selain itu, penerapan Perda ini untuk melindungi kepentingan masyarakat banyak yang mengeluhkan rusaknya jalan dan tingginya angka kecelakaan oleh kendaraan batubara.

Ketegasan pemerintah bahkan didukung oleh banyak pihak. Melalui rapat bersama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga mengeluarkan maklumat yang meminta para pengusaha mematuhi aturan itu.

Jika tidak, para pengusaha diancam sanksi pidana. Selain itu, ramai-ramai, masyarakat, organisasi masyarakat dan sejumlah tokoh di Jambi mendukung dan siap membeckup penegakan Perda itu.

Jalur Mobil Batubara
· Kendaran dari Bungo dan Tebo harus melalui Lubuk Kambing-Simpang Niam
· Kendaraan dari Sarolangun diarahkan ke Jebak

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images