Sekitar 60 anggota Sat Pol PP Kota Jambi, Senin (27/01) pukul 11.00 WIB, membongkar paksa kios semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jln Patimura depan kuburan China. Penertiban ini sempat membuat arus lalu lintas macet sepanjang 1 Km.
Sat Pol PP membongkar 31 kios yang dibangun para PKL. Meski sempat mendapat protes dari para PKL, namun pembongkaran tetap dilanjutkan.
Kasat Sat Pol PP Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan para PKL ini ditertibkan lantaran melanggar Perda No 67/2002, yang menyatakan kawasan kuburan China tidak boleh dijadikan tempat berjualan sebab ini merupakan badan jalan.
Menurut Irwansyah, upaya penertiban selalu menimbulkan kemacetan sepanjang Jln Kapt Patimura. Selain itu, penertiban juga dilakukan karena Pemkot Jambi berencana melebarkan jalan tersebut.
--batas--
Usai ditertibkan, PKL masih diberi waktu untuk berjualan, namun khusus pada pukul 18.00 WIB - 06.00 WIB. Setelah berjualan, PKL diwajibkan membawa pulang gerobak dagangan mereka. Sehingga, pada siang hari ruas Jln Kapt Patimura steril dari aktivitas PKL.
Pantauan jambiupdate.com, lapak dan kios yang dibongkar selanjutnya diangkut oleh Sat Pol PP menggunakan truk untuk dimusnahkan. Penertiban PKL di ras jalan ini selama ini sudah sering dilakukan, namun mereka selalu membandel. Sepi sebentar, tak lama kemudian PKL bermunculan kembali.(*)
Reporter ; Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.