iklan
Meski hanya menggunakan tanda pengenal berupa KTP biasa, bukan e-KTP, masyarakat harus tetap dilayani oleh instansi yang mengurusi masalah pelayanan publik. “Masyarakat yang menggunakan KTP non elektronik masih wajib dilayani oleh instansi yang memberikan pelayanan publik,” kata Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Perpres nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Di dalam pasal 10 Perpres ini dinyatakan bahwa KTP nono elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP sampai paling lambat 31 Desember 2013. Lalu, di dalam pasal 10B poin ketiga disebutkan, jika instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta tetap harus memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki KTP non elektronik hingga 31 Desember 2014.  

Hal ini mengacu juga dengan masih berlakunya KTP non elektronik hingga 31 Desember 2014 mendatang paling lambat.  “Masyarakat yang menggunakan KTP non elektronik masih wajib dilayani oleh instansi yang memberikan pelayanan publik,” kata Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu.
--batas--
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menyampaikan, mulai tahun ini, pencetakan e-KTP tak lagi dilakukan di pusat. Akan tetapi, pencetakannya sudah diberikan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota se Indonesia.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  diminta memberikan pelayanan yang cepat kepada warga, terkait hasil cetak perekaman e-KTP. Untuk itu, kami mengusulkan agar e-KTP bisa dicetak di kota masing-masing dan saat ini semuanya sedang dalam proses,” terang Gubernur.

Dia menjelaskan, kendati pencetakan nantinya dilangsungkan di Jambi, akan tetapi untuk verifikasi tetap dilakukan di Jakarta. Sebab, pusat lah yang nantinya memastikan apakah data yang bersangkutan tunggal atau tidak. “Daerah hanya melakukan proses perekaman dan pencetakan, tapi untuk verifikasi tetap pusat,” tuturnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, perekaman e-KTP tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah mengantongi KTP dan sudah berumur 17 tahun. Pada tahun ini, warga Jambi yang berusia 15 tahun ke atas, juga bisa mengikuti perekaman e-KTP. “Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/6945/ Dukcapail,” ungkapnya.

Setelah warga yang berumur dibawah 17 tahun melakukan perekaman, E-KTPnya tidak langsung cetak. Melainkan, perekaman e-KTP dibawah 17 tahun ini hanya sekedar merekam dan mendata identitas. “Kalau nanti umurnya sudah mencapai 17 tahun, barulah hasil perekamannya dicetak dan diserahkan,” ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images