iklan
Nahkoda kapal Armada 3 yang merupakan kapal penarik tongkang (tugboat-red) yang tenggelam dan menewaskan 2 orang anak buah kapal (ABK)nya, ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Wahab (53), selaku nahkoda kapal sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 323 ayat 3 jo pasal 312, UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHP. “Nahkodanya sudah 7 hari ditahan, sejak 21 Januari kemarin,”ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah kepada sejumlah wartawan, Senin (27/1).

Sebagaimana diketahui, dua ABK yakni Teguh dan Dodi jadi korban tewas dalam kejadian tenggelamnya kapal tersebut.

Lanjut Almansyah, Untuk perkembangan kasus tenggelamnya kapal Armada 3 ini, pihak penyidik juga telah memeriksa 3 orang ABK kapal yang berhasil lolos dari maut, serta telah mengantongi keterangan dari pihak keluarga korban.

“Perkembangannya saat ini,juga telah diperiksa 3 orang ABK atas nama Arnanto, Agus dan Jufri, juga kita telah memintai keterangan dari orang tua ABK yang menjadi korban dalam kejadian itu,” imbuh Almansyah

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images