iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang melakukan penyelidikan kasus Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek yang diselidiki adalah terkait pembangunan rumah transmigrasi sebanyak 150 rumah di kawasan Tahura Sultan Saifuddin, Muaro Jambi tersebut.

Tahura Kabupaten Muaro Jambi tersebut, proses pembangunan berlangsung pada 2008 dengan anggaran senilai Rp 6,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa dari pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. ”Iya, penyidik hari ini rencana akan memeriksa tiga orang saksi, namun yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya mantan Kadisnakertrans, M Yamin,” ujar Aspidsus, Masyroby saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejati Jambi, Senin (27/1).
--batas--
Disebutnya lagi, dua orang lain tidak datang memenuhi panggilan penyidik. “Yang tidak datang memenuhi panggilan, yakni David Rozana, asisten II. Mantan kadis kehutanan dan perkebunan tidak hadir,” jelasnya.

Proyek yang sedang diselidiki tersebut, berupa pembangunan sebanyak 131 unit rumah peserta transmigrasi di kawasan Tahura menggunakan APBN sebesar Rp 6,7 miliar. Sejumlah pihak sebelumnya mengindikasikan adanya korupsi atas proyek itu.
     
Diduga ada beberapa pengurangan pekerjaan proyek seperti pembangunan tempat ibadah, setelah adanya adendum terkait pengurangan anggaran.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images