iklan
Setelah resmi diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim sebagai tersangka, kini kedudukan Syahrasaddin sebagai sekda di ujung tanduk. Meski belum ada pernyataan apapun dari Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), tapi ditetapkannya Sekda provinsi sebagai tersangka sudah merupakan salah satu alasan untuk menon aktifkan Syahrasaddin.

Terlebih adanya dorongan dari tokoh masyarakat. Misalnya saja, tokoh pemuda, Drs As’ad Isma MPdI. Dia menyebutkan, dengan non aktifnya Syahrasaddin membuat dia fokus dalam menyelesaikan kasus tersebut.

‘’Beliau (Syahrasaddin, red) merupakan salah satu pejabat yang memiliki karir cemerlang dan pemikiran yang brilian. Saya prihatin dengan ditetapkannya sebagai tersangka, saya kira dia lebih baik menonaktifkan diri,’’ ungkap Direktur CEPP Jambi tersebut.

Syaifudin Kasim, Kajati Jambi :
Jangankan keluarga saya, jangan orang tua saya, kalau terjadi kesalahan pada saya silakan dihukum, Kalau salah tetap akan kita hukum.

Dengan menonaktifkan diri lanjutnya, berbagai tekanan politik terhadap dirinya bisa dihindari. Sebab, kalau tidak tekanan kepada dirinya akan semakin berat. ‘’Sedangkan Plt Sekda, saya kira Havidz Khusaini sangatlah cocok. Karena dia merupakan birokrat yang tidak terlibat politik, serta tulus dalam menjalankan pekerjaannya,’’ ucap As’ad.

Kemarin (29/1) secara resmi Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, periode 2011-2013 sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, periode 2011-2013.
--batas--
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT 31/N.5/Fd./01/2014 yang dikeluartkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifudin Kasim, pada tanggal 23/1/2014.

”Iya, kita sudah keluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus ini, saya juga sudah menandatanganinya sejak 23 Januari 2014 kemarin,” ujar Kajati kepada sejumlah wartawan dikantornya. Rabu (29/1).

Dalam Sprindik yang dikeluarkan oleh Kajati Jambi berbunyi memerintahkan kepada penyidik Kejati Jambi untuk melaksanakan penyidikan tentang dugaan adanya Penyimpangan Pengelolaan dana bagi hasil  Kwarda Pramuka Jambi tahun 2012-2013 dan dana hibah dalam pelaksanaan Perkempinas tahun 2012 yang dilakukan oleh tersangka Syahrasadin dan kawan-kawan (Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi masa bakti tahun 2011 sampai sekarang).

Selain meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan, Kajati juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Primier pasal 2 , Subsidier pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

Namun tak hanya Syahrasaddin yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejati juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Diantaranya, Sepdinal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk periode 2009-2011 dan Ahmad Ridwan, kapasitasnya sebagai pengurus Kwarda Pramuka Jambi. Kedua orang ini juga ditetapkan sebagai tak hanya pada kasus kwarda 2011-2013 namun juga Perkempinas.

Syaifudin Kasim juga menyebutkan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus kwarda periode sebelumnya, mengingat untuk periode masa kepemimpinan Syahrasaddin ada kegiatan Perkempinas, dimana Syahrasaddin sebagai ketua pelaksana, Sepdinal sebagai bendahara dan Ahmad Ridwan sebagai bendahara pembantu.

Sampai saat ini dari pihak Kejati Jambi belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua kasus tersebut. Alasannya, Kejati Jambi masih menunggu hasil audit dari BPKP. ”Diperkirakan hasil audit BPKP bisa lebih besar dari audit intern kejaksaan. Kalau audit kita ya sekitar diatas Rp 3 miliar,” sebutnya

Mulai Senin pekan depan penyidik akan mulai memanggil saksi saksi untuk para tersangka itu. Lanjut Syaifudin Kasim, Untuk kemudian bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. ”Pemanggilan saksi perlu dicatat ada status panggil paksa. Tunggu tiga kali pemanggilan sesuai pasal 21,” jelasnya.

Disebutnya lagi, bahwa khusus untuk pemanggilan Syahrasaddin yang statusnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi tidak perlu lagi meminta izin baik Presiden, Gubernur maupun DPRD. ”Aturan itu sudah dihapus, hanya pemberitahuan kepada gubernur sebagai atasannya,” tambahnya.
--batas--
Kejati juga mengatakan bahwa dirinya sanggup dipindahkan apabila kasus Kwarda dihentikan penyelidikannya. ”Jangankan keluarga saya, jangan orang tua saya, kalau terjadi kesalahan pada saya silakan dihukum, Kalau salah tetap akan kita hukum,” tandasnya

Untuk diketahui, Kasus Kwarda Pramuka Jambi mulai mencuat dua tahun terakhir. Kasus ini bermula dari kerjasama pengelolaan lahan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara Pemprov Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) yang dimulai 1994 silam.

Diduga pada kerjasama itu menyalahi aturan yang ada. Izin Hak Guna Usaha (HGU) diketahui belum ada dan masih dalam status pencadangan berdasar SK Gubernur nomor 146 tahun 1994. Ini diketahui saat proses sidang terdakwa AM. Firdaus pada kasus yang sama untuk periode 2009-2011.

Tak hanya itu, hasil pengelolaan kebun sawit yang mencapai rata rata Rp300-400 juta perbulan yang harus disetor ke kas Kwarda Pramuka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukkannya.

Bahkan, dari proses persidangan AM. Firdaus diketahui, kerjasama kebun sawit yang mulai dipanen sejak 1998 tidak melibatkan badan usaha baik koperasi maupun yayasan.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka periode 2009-2011 penyidik telah menyeret satu nama ke kursi pesakitan yakni mantan Sekda Jambi sekaligus mantan ketua kwarda yakni AM. Firdaus, dua tersangka lain yakni Sepdinal dan mantan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan.

Pada periode ini, BPKP menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,58 miliar lebih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images