iklan
Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 9 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelengraan Ibadah Haji (BPIH) dan tiga Bank nasional ditetapkan sebagai Bank Transito.

Sehingga, bagi masyarakat yang ingin menyetor biaya perjalanan haji harus menyetorkan biaya tersebut ke Bank yang mendapat izin menerima setoran biaya penyelengraan ibadah haji.
Sembilan BPS-BPIH itu adalah Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Muammalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Tabungan Negara.

Hal ini diungkapkan Mahbub Daryanto, KepalaKanwil Kemenag Provinsi Jambi. Menurutnya, penetapan sembilan BPS itu berdasarkan surat edaran dari kementerian agama RI. Sembilan Bank itu ditetapkan sebagai BPS-BPIH per 1 januari yang lalu hingga lima tahun yang akan datang. “Perubahan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan kementerian,”ungkapnya.

Dijelaskannya, Bank Transito ini tentuanya mempermudah masyarakat yang ada di Daerah. Karena ketiga Bank ini diperbolehkan menerima setoran jika sembilan BPS-BPIH yang ditetapkan tidak ada di daerah tersebut.

“Inikan untuk mempermudah masyarakat, karena belum tentu BPS itu memiliki cabang di daerah. Makanya Bank BRI, Mandiri dan BNI ditunjuk sebagai Bank Transito karena ketiga Bank ini ada di daerah,”lanjutnya.
--batas--
Disebutkan, di Provinsi Jambi sejak 2 januari yang lalu, Bank Bukopin tidak lagi menjadi BPS-BPIH. Artinya, Bank Bukopin tidak dibenarkan lagi melakukan oprasional sebagai BPS-BPIH.
Dicoretnya Bank Bukopin sebagai BPS BPIH itu berdasarkan surat edaran Menteri yang dikeluarkan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji. ”Kita telah sampaikan, dan kita juga meminta agar mereka menyampaikan kepada Nasabah dan Masyarakat,” tambahnya.

Saat ditanya bagaimana masyarakat yang telah menyetor sebelum surat edaran dikeluarkan? Mahbub menjawab itu tidak masalah. Karena nantinya akan dipindahkan ke BPS BPIH yang telah ditetapkan.

Apalagi, katanya, uang yang telah disetor sebenarnya tidak lagi di Bank tersebut dan langsung ke negara. Kecuali ada masyarakat yang menyetor lebih dari setoran awal haji. Begitu juga dengan nomor porsi tidak akan berubah. ”Tidak masalah nanti dipindahkan, dan nomor porsi tidak akan berubah, jangan khawatir,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Mahbub mengatakan, hendaknya masyarakat jangan memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji jika memang belum mampu. Hal itu dikatakannya mengingat banyaknya masyarakat yang menggunakan dana talangan.

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan dana talangan masih dalam kategori tidak mampu. ”Berhaji itukan bagi yang mampu, jadi lebih baik tidak usah la,” kata sambil menyebut dana setoran awal haji senilai Rp 25 juta.

BPS-BPIH
· Bank BNI Syariah
· Bank BRI Syariah
· Bank Syariah Mandiri
· Bank Muammalat Indonesia
· Bank Mega Syariah
· Bank Panin Syariah
· Bank Permata Syariah
· Bank CIMB Niaga Syariah
· Bank Tabungan Negara

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait