iklan
Dua orang caleh DPR RI dapil Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang tergabung dalam Gakumdu terkait kasus pelanggaran pidana pemilu.

Dua orang caleg DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial ASB dan AR. Mereka masing-masing dari partai Demokrat dan PKPI.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, keduanya juga telah dipanggil oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini AR dan ASB diagendakan diperiksa,” ujar Kabid, Rabu (29/1).

Kedua caleg tersebut, menurut Kabid, akan dikenakan undang-undang pemilu. “Dalam kasus ini keduanya disangkakan pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Sanksinya 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images