iklan
Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar 2006, yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi, sudah kembali masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi sejak (30/1) kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, mengatakan bahwa setelah dirawat 6 hari di RSUD Abdul Manap Kota Jambi, mantan Walikota Jambi, Arifien Manap akhirnya pulang ke LP Kelas II Jambi. "Iya, kemarin (Kamis) 30/1, Pak Arifien Manap sudah masuk ke Lapas, dengan diantar petugas sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra.

Sesampai di Lapas Arifine Manap langsung dimasukan ke dalam sel yang seharusnya ia tempati usai dieksekusi tim jaksa Kejari Jambi 23 Januari 2014 lalu.
--batas--
Sebelumnya, Kajari Jambi, Saadari Tarigan menyatakan telah menerima salinan putusan MA terkait kasasi Arifien Manap dalam kasus Damkar. Oleh MA, Arifien Manap divonis 1 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti senilai Rp219 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui juga, bahwa terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Jambi pada tahun 2004 ini, sebelumnya sudah menjalani operasi pengangkatan empedu.

Sebelumnya terpidana dieksekusi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 17.30 di Lapas Klas II A Jambi, tanpa didampingi pihak keluarga. Hanya didampingi kerabatnya, Ridwan Agus dan penasehat hukumnya, Abdul Rochim Asnawei.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images