iklan DIAMANKAN : Lima orang mahasiswa dan satu orang wanita yang diamankan aparat saat pesta miras.
DIAMANKAN : Lima orang mahasiswa dan satu orang wanita yang diamankan aparat saat pesta miras.
MUARABULIAN, Dunia Pendidikan kembali tercoreng diwilayah Kabupaten Batanghari, Kamis (30/01) kemarin, Polsek Muarabulian berhasil mengamankan 5 orang mahasiswa Akper Muarabulian yang sedang pesta miras di kos-kosan, parahnya, mereka ditemani seorang perempuan cantik.

Data yang berhasil di himpun koran harian Jambi Ekspres dari Polsek Muarabulian, 6 orang pelaku pesta miras tersebut yaitu Naldi Nazar (23) warga Thehock Rt 08 Kota Jambi yang juga sebagai pemilik tempat kos-kosan. Eko Candra (21) warga Malapari Rt 1. Wanda Reza Loventa (22) warga Pal 3 Muarabulian, Romadoni (20) warga Malapari Rt 2. Dan Rizki Herdiansyah (21) warga Simpang Terusan Rt 2. "Ke Lima orang pelaku ini ialah merupakan mahasiswa Akper Muarabulian yang di amankan saat pesta miras di Kosan bersama seorang perempuan Wiwid Widya Sari (22) warga Amplu yang bekerja di salah satu toko baju di Muarabulian,"ujar  Kapolsek Muarabulian, Dwibo Lykson, ketika dikonfirmasi wartawan.

Kapolsek juga mengatakan, kejadian tersebut bermula laporan dari warga sekitar, yang resah terhadap aktifitas para pelaku miras tersebut. Atas laporan itulah Polsek Muarabulian langsung turun ke lapangan. "Akhirnya pada pukul 03.30 Wib bertempat di Rt 30 Rw 08 Kelurahan Muara Bulian, berhasil mengamankan 5 orang pemuda yang sedang asik melakukan pesta miras di dalam rumah kos-kosan yang terletak di belakang kantor Koramil Muarabulian,"ujar Kapolsek. 
--batas--
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian itu bermula ke 5 orang mahasiswa Akper itu sedang nongkrong di depan rumah Dinas Bupati Batanghari pada malam hari, disaat itulah ke lima orang pelaku berkenalan dengan seorang perempuan bernama Wiwid Widya Sari dan mereka langsung berkumpul di kosan milik Zaldi. Di kosan Zaldi inilah tempat mereka meminum minuman keras. "Setelah di grebek, Polsek Muarabulian ikut mengamankan Barang bukti berupa 6 botol mc donalt, dan 3 botol m 150," jelasnya.

Ditambah Kapolsek, minuman tersebut mereka beli dari salah satu warung milik Mangcek di Dermaga Muara Bulian. Pihak polsek Muarabulian langsung memanggil orang tua pelaku dan beberapa orang Dosen untuk membuat pernyataan. Dan saat ini Pelaku sudah dilepaskan, mereka hanya membuat pernyataan di atas matrai yang isinya untuk tidak mengulang perbuatan itu lagi, jika kembali terulang maka akan di beri sanksi tegas. "Kita berikan Percobaan selama 6 bulan dulu, jika masih melakukan lagi akan kita tahan,"pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images