iklan
Berkas perkara Sepdinal, tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, Senin (3/1) akan dilimpahkan ke tahap 2. Tidak lama lagi, Sepdinal akan segera mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Jambi.

”Iya, kalau berkasnya sudah lengkap nanti kita akan limpahkan ke tahap dua,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby melalui Kepala Seksi Penuntutan, Makmun, belum lama ini.

Sementara terkait dakwaan untuk tersangka Sepdinal selaku bendahara Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011 masih dalam tahap Rencana Dakwaan (Rendak) dari JPU.

Selanjutnya, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka berkas tersangka termasuk barang bukti akan segera dilimpahkan kembali ke JPU atau P21, untuk kemudian JPU membuat dakwaan dan terakhir dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
--batas--
Sepdinal beberapa minggu yang lalu sempat dikabarkan dirawat di rumah sakit, saat ini sudah dikembalikan lagi ke dalam Lapas Klass II Jambi.

Sebagaimana diketahui, Sepdinal diduga menjadi salah satu orang yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan keuangan Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari hasil kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT Inti Indosawit (IIS). Dalam ka sus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, selain dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini, juga dijadikan tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II dan Perkempinas.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images