Inspektorat Daerah Provinsi Jambi lebih mengedepankan upaya pembinaan terhadap oknum PNS yang indisipliner ketimbang melakukan penindakan yang berujung pemecatan. Dalam penegakan disiplin PNS, Inspektorat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ridham Priskab,kemarin. Lanjutnya, dari data yang masuk ke Inspektorat tentang pelanggaran disiplin PNS, hanya pelanggaran disiplin sedang yang akan di tangani. Sedangkan pelanggaran disiplin ringan akan ditangani langsung oleh pimpinan SKPD yang bersangkutan. “Insepktorat akan lebih mengedepankan pembinaan terhadap oknum tersebut, karena semua data yang masuk masih dalam kategori pelanggaran disiplin ringan ” katanya
Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 disebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik itu yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
--batas--
Menurutnya, PNS yang melanggar ketentuan atau peraturan yang ada dan telah dipertimbangkan terlebih dahulu. Selanjutnya, Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan yang berhak mengeluarkan sanksi kepada pelanggar disiplin PNS ialah Bupati atau kepala daerah.
Sesuai prosedur yang ada maka setiap PNS yang melanggar disiplin ringan, akan diberi teguran melalui surat oleh pimpinan SKPD yang bersangkutan. Kemudian, jika pelanggaran akan dilaksanakan secara terus-menerus, maka akan diserahkan kepada instansi pengawas daerah atau Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut. “Proses pembinaan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
sumber: jambi ekspres