iklan
Idham Kholid tersangka kasus pengadaan Laptop di SMA TT, akan menghadirkan tiga orang ahli untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.

Hal ini dikatakan Sarbaini, penasehat hukum Idham kepada wartawan beberapa waktu lalu. Menurut dia, saksi tersebut yang pertama seorang ahli yang merupakan seorang staf di Departemen Dalam Negri. “Lalu ada Prof Sukamto Sutoto dari Unja dan Prof Bader Johan,”ujar Sarbaini.

Pemeriksaan terhadap para saksi yang meringankan ini, menurut Sarbaini, direnacanakan pada pekan ini dilakukan di Polda Jambi. “Ya kita harap, kasus ini bisa jelas dan terang,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Idham Kholid telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Namun, sampai saat ini, berkasnya belum dilimpahkan ke pihak Jaksa.

Tersangka lainnya, Nia Kurniasih sudah ditahan oleh penyidik Polda Jambi sejak beberapa bulan lalu. Dan kini, berkas Nia sudah P21.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images