iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus Kwarda Pramuka Jambi pada periode 1995-2011 masa Uteng Suryadiatna dan Chalik Saleh, dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan kasus Kwarda Pada masa Uteng dan Chalik Saleh periode 1995-2009, mulai dilakukan oleh pihak Penyidik Kejati Jambi setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan. ”Sekarang kita masih memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada Ka Kwarda Chalik Saleh,” ujar Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada jambi Ekspres, belum lama ini.

Masyroby juga mengatakan sedangkan untuk pemeriksaan Uteng Suryadiatna, pihak penyidik menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di Bandung. ”Dikarenakan Uteng lagi sakit maka kita jadwalkan untuk pemeriksaanya di Bandung,” katanya.

(Asisiten Pidana Khusus Kejati Jambi) Masyroby:
Sekarang kita masih memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada Ka Kwarda Chalik Saleh.

Untuk diketahui, setelah ditetapkanya AM Firdaus sebagai tersangka tak berapa lama, pihak Kejati kembali menetapkan dua tersangka lain yaitu Direktur PT IIS, Semion Tarigan dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesenatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal dalam kasus yang sama.
--batas--
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifudin Kasim, pada tanggal (29/1) yang lalu resmi mengumumkan penetapan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin juga Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, periode 2011-2013 sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, periode 2011-2013.

Dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT 31/N.5/Fd./01/2014 yang dikeluartkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifudin Kasim, pada tanggal 23/1/2014.

Dalam Sprindik yang dikeluarkan oleh Kajati Jambi berbunyi memerintahkan kepada penyidik Kejati Jambi untuk melaksanakan penyidikan tentang dugaan adanya Penyimpangan Pengelolaan dana bagi hasil  Kwarda Pramuka Jambi tahun 2012-2013 dan dana hibah dalam pelaksanaan Perkempinas tahun 2012 yang dilakukan oleh tersangka Syahrasadin dan kawan-kawan (Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi masa bakti tahun 2011 sampai sekarang).

Selain meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan, Kajati juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melanggar Primier pasal 2 , Subsidier pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

Namun tak hanya Syahrasaddin yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejati juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sepdinal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk periode 2009-2011 dan Ahmad Ridwan, kapasitasnya sebagai pengurus Kwarda Pramuka Jambi. Kedua orang ini juga ditetapkan sebagai tak hanya pada kasus kwarda 2011-2013 namun juga Perkempinas.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images