iklan
MUARAJAMBI, Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muarojambi molor hingga Maret mendatang. Padahal rencananya, Perda RTRW itu akan disahkan dalam bulan ini.

Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya sosialisasi dengan publik di 11 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Muarojambi. Sehingga, pengesahan belum dapat dilakukan. “Sosialisasi publik belum selesai kami laksanakan, itu adalah tahap terakhir untuk kemudian setelah itu akan langsung disahkan untuk segera dapat direalisasikan,”ujar Ketua Pansus RTRW Suharyanto SH.

Lebih lanjut, suharyanto mengatakan, bahwa RTRW ini sendiri berisi 140 pasal yang memuat didalamnya larangan dan aturan dalam penataan kota, pemukiman, pembagian zona diberbagai kecamatan, serta kawasan hutan yang ada di Kabupaten Muarojambi. 
--batas--
“140 pasal telah selesai kami bahas, RTRW ini akan sangat berguna untuk penataan Kabupaten ini. Dimana di dalamnya terdapat aturan mengenai penataan kota, di dalamnya juga berisi saknsi yang bersifat administratif dan Pidana. Baik pelanggar maupun orang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan,” imbuh Suharyanto.

Dalam RTRW ini juga akan memuat detail peta jalan, detail kawasan hutan serta berbagai data kondisi penduduk Muarojambi yang bisa dimanfaatkan oleh Publik untuk mengetahui kondisi suatu daerah. “Nanti setelah RTRW ini disahkan, semua data tentang Muarojambi dapat diunduh oleh Publik secara bebas, para investor juga akan dimudahkan dengan RTRW ini untuk memberikan kepastian investasinya di Muarojambi,” lanjutnya.

Nantinya, RTRW ini akan dijadikan pedoman dasar oleh seluruh Instansi untuk melakukan pekerjaannya. Seluruh pekerjaan ini nantinya akan sejalan dengan RTRW jika ada pelanggaran maka Kepala SKPD dapat dituntut secara pidana. “RTRW ini tentunya juga sejalan dengan RTRW Provinsi Jambi, sehingga tidak ada kerancuan didalamnya, SKPD tinggal menjalankan saja,” tuturnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait